Tersangka Nilai Bareskrim Polri Serius Tanggani Kasus UPS
Rabu, 03 Februari 2016 - 14:43 WIB
Tersangka Nilai Bareskrim Polri Serius Tanggani Kasus UPS
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014 mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Fahmi Zulfikar mengapresiasi ketegasan Mabes Polri dalam mengusut kasus anggaran siluman tersebut.
"Bareskrim sangat serius mengungkap (kasus UPS). Sangat serius, tapi ya saya kira memang harus seperti itulah, supaya clear, apa yang terjadi di DPRD DKI kalau memang ada yang menjadi pelakunya di sini ya dihukum termasuk saya. Tapi kan perlu bukti," kata Fahmi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Fahmi menambahkan, berkas dirinya yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu harus diteliti dahulu. Kalau berkasnya sudah lengkap atau P21, maka kasusnya akan segera disidangkan.
"Apakah menurut kejaksaan layak disidangkan. Kalau layak disidangkan maka naik jabatan saya, sekarang jabatan saya di kepolisian kan sudah paling tinggi jadi tersangka he...he...he..., kan enggak ada jabatan yang lebih tinggi di sana," tukasnya.
Pada kesempatan itu, politikus Partai Hanura ini juga meminta media agar proporsional. Jangan sampai menghakimi seorang tersangka. (Baca: Dipanggil BK DPRD, Tersangka Kasus UPS: Pertanyaan Standar)
"Saya kan juga enggak mau kalau jadi tersangka terus divonis media jadi terdakwa, enggak mau dong. Coba kalian jadi saya. Media harus memberitakan secara proporsional. Tersangka ya tersangka," tegasnya.
PILIHAN:
Diduga Cinta Sejenis, Polisi Harus Jeli Tangani Kasus Mirna
"Bareskrim sangat serius mengungkap (kasus UPS). Sangat serius, tapi ya saya kira memang harus seperti itulah, supaya clear, apa yang terjadi di DPRD DKI kalau memang ada yang menjadi pelakunya di sini ya dihukum termasuk saya. Tapi kan perlu bukti," kata Fahmi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Fahmi menambahkan, berkas dirinya yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu harus diteliti dahulu. Kalau berkasnya sudah lengkap atau P21, maka kasusnya akan segera disidangkan.
"Apakah menurut kejaksaan layak disidangkan. Kalau layak disidangkan maka naik jabatan saya, sekarang jabatan saya di kepolisian kan sudah paling tinggi jadi tersangka he...he...he..., kan enggak ada jabatan yang lebih tinggi di sana," tukasnya.
Pada kesempatan itu, politikus Partai Hanura ini juga meminta media agar proporsional. Jangan sampai menghakimi seorang tersangka. (Baca: Dipanggil BK DPRD, Tersangka Kasus UPS: Pertanyaan Standar)
"Saya kan juga enggak mau kalau jadi tersangka terus divonis media jadi terdakwa, enggak mau dong. Coba kalian jadi saya. Media harus memberitakan secara proporsional. Tersangka ya tersangka," tegasnya.
PILIHAN:
Diduga Cinta Sejenis, Polisi Harus Jeli Tangani Kasus Mirna
(mhd)