Polisi Buru Pelaku Penculikan Bayi Zahira
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar memburu pelaku penculik bayi Zahira yang baru berumur tiga bulan. Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, pihaknya masih mencari pelaku penculikan tersebut.
Seperi diketahui, bayi Zahira dibawa kabur oleh Lia Susanti, pada Sabtu 30 Januari 2016, Jalan Pulau Pinang, Gang IV, Denpasar. Pelaku merupakan teman kerja Wulan Silviani, ibu kandung bayi Zahira.
"Saat ini kami masih mencari pelaku penculikan bayi tersebut," paparnya, di Denpasar, Minggu (31/1/2016).
Dia mengatakan, saat pelaku membawa bayi tersebut dia bersama laki-laki yang tidak dikenal oleh Wulan, ibu korban. Posisinya saat itu pelaku meminta Wulan untuk mengajak anaknya ke rumahnya.
Karena percaya dengan pelaku, akhirnya Wulan mengijinkan anaknya tersebut dibawa pulang. Namun setengah jam kemudian nomor handpone serta akun Facebook milik pelaku sudah tidak aktif lagi.
Pihaknya menegaskan masih mendalami kasus tersebut, apakah penculikan bayi itu termasuk sindikat perdagangan bayi atau tidak. "Untuk indikasi mengarah kesana belum ada, yang jelas kami akan selidiki kasus ini," pungkasnya.
Seperi diketahui, bayi Zahira dibawa kabur oleh Lia Susanti, pada Sabtu 30 Januari 2016, Jalan Pulau Pinang, Gang IV, Denpasar. Pelaku merupakan teman kerja Wulan Silviani, ibu kandung bayi Zahira.
"Saat ini kami masih mencari pelaku penculikan bayi tersebut," paparnya, di Denpasar, Minggu (31/1/2016).
Dia mengatakan, saat pelaku membawa bayi tersebut dia bersama laki-laki yang tidak dikenal oleh Wulan, ibu korban. Posisinya saat itu pelaku meminta Wulan untuk mengajak anaknya ke rumahnya.
Karena percaya dengan pelaku, akhirnya Wulan mengijinkan anaknya tersebut dibawa pulang. Namun setengah jam kemudian nomor handpone serta akun Facebook milik pelaku sudah tidak aktif lagi.
Pihaknya menegaskan masih mendalami kasus tersebut, apakah penculikan bayi itu termasuk sindikat perdagangan bayi atau tidak. "Untuk indikasi mengarah kesana belum ada, yang jelas kami akan selidiki kasus ini," pungkasnya.
(san)