Bawa Uang Palsu Rp109 juta, 2 Penumpang Sriwijaya Air Ditangkap
A
A
A
SIDOARJO - Buiran (46) warga Dusun Krajan, Desa Mojosari Puger, Jember dan Sagimin (52) warga Payung Bangka Selatan, Sabtu siang (30/1/2016) ditangkap Polisi Militer TNI AL Lanudal Juanda, Surabaya karena kedapatan membawa uang palsu senilai lebih dari Rp109 juta. Kedua calon penumpang yang berprofesi sebagai petani dan pegawai negeri sipil ini diamankan petugas saat hendak masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Juanda Surabaya untuk terbang ke Bangka Belitung dengan Sriwijaya Air via Jakarta.
Komandan Den Pomal Lanudal Juanda Letkol (CPM) Acep Soedrajat mengatakan, ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu ini terdeteksi petugas keamanan bandara.
Sebelumnya petugas keamanan bandara curiga terhadap tas bawaan pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam.
“Kepada petugas kedua penumpang Maskapai Sriwijaya Air ini mengaku tidak tahu jika uang yang dibawanya itu adalah uang palsu. Karena uang palsu itu merupakan barang titipan yang diberikan salah satu kerabat mereka di Jember untuk diserahkan ke keluarganya di Bangka Belitung,“ kata Acep Soedrajat, Sabtu (30/1/2016).
Dari tangan kedua tersangka selain mengamankan uang palsu lebih dari Rp109 juta pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu petugas juga menyita sejumlah barang bawaan tersangka seperti ponsel, dompet dan tas pakaian.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan diserahkan pihak Pomal ke kepolisian setempat,” tandasnya
Komandan Den Pomal Lanudal Juanda Letkol (CPM) Acep Soedrajat mengatakan, ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu ini terdeteksi petugas keamanan bandara.
Sebelumnya petugas keamanan bandara curiga terhadap tas bawaan pelaku yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam.
“Kepada petugas kedua penumpang Maskapai Sriwijaya Air ini mengaku tidak tahu jika uang yang dibawanya itu adalah uang palsu. Karena uang palsu itu merupakan barang titipan yang diberikan salah satu kerabat mereka di Jember untuk diserahkan ke keluarganya di Bangka Belitung,“ kata Acep Soedrajat, Sabtu (30/1/2016).
Dari tangan kedua tersangka selain mengamankan uang palsu lebih dari Rp109 juta pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu petugas juga menyita sejumlah barang bawaan tersangka seperti ponsel, dompet dan tas pakaian.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut saat ini kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan diserahkan pihak Pomal ke kepolisian setempat,” tandasnya
(sms)