Istri Kawin Lagi, Napi Kasus Pencabulan Gantung Diri
A
A
A
MAKASSAR - Lantaran mendengar kabar istrinya kawin lagi, seorang narapidana tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur nekat menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri.
Korban tewas tergantung dengan sarung di dalam sel Lapas Kelas Satu Gunung Sari, Kecamatan Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan. Korban sendiri diketahui bernama Rahmat bin Arifin (27), warga Dusun Katonantana, Desa Arusu, Malangke Barat.
Kronologisnya sendiri bermula saat malam sebelum kejadian korban menyanyikan lagu di dalam kamarnya. Setelah melaksanakan apel pagi tadi, Asrul Hamid yang merupakan warga binaan yang bertugas sebagai pembantu blok melihat korban tergantung.
Asrul yang kaget langsung melapor ke petugas lapas yang kemudian ditangani oleh Polsek Rappocini Makassar. Guna kelanjutan identifikasi, korban langsung dibawa ke bidang kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Sambil menunggu keluarga, mayat korban disimpan di ruang jenazah Biddokes Polda Sulselbar RS Bhayangkara Makassar.
Korban tewas tergantung dengan sarung di dalam sel Lapas Kelas Satu Gunung Sari, Kecamatan Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan. Korban sendiri diketahui bernama Rahmat bin Arifin (27), warga Dusun Katonantana, Desa Arusu, Malangke Barat.
Kronologisnya sendiri bermula saat malam sebelum kejadian korban menyanyikan lagu di dalam kamarnya. Setelah melaksanakan apel pagi tadi, Asrul Hamid yang merupakan warga binaan yang bertugas sebagai pembantu blok melihat korban tergantung.
Asrul yang kaget langsung melapor ke petugas lapas yang kemudian ditangani oleh Polsek Rappocini Makassar. Guna kelanjutan identifikasi, korban langsung dibawa ke bidang kedokteran dan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Sambil menunggu keluarga, mayat korban disimpan di ruang jenazah Biddokes Polda Sulselbar RS Bhayangkara Makassar.
(san)