Polisi Gerebek Tambang Liar di Gunungkidul
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil menggerebek pertambangan liar di desa Bunder, Kecamatan Patuk.
Lima orang diamankan dalam penggerebekan pertambangan dengan menggunakan alat berat tersebut. Selain itu alat berat yang digunakan berupa satu unit backhoe beserta dump truk juga dibawa ke Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan,aksi pertambangan liar ini sudah beberapa hari diselidiki oleh anggota Sat Reskrim.
Setelah diketahui pertambangan tersebut tanpa izin, pihaknya langsung melakukan upaya penghentian paksa.
"Lima orang kita amankan, satu diantaranya diketahui pemilik usaha tersebut," terangnya, Selasa (26/1/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik dan pekerja. Akhirnya kelima orang, masing masing Sk, Ek,Mar, Sug,dan Ar langsung dibawa ke mapolres berikut barang bukti. "Setelah diperiksa satu orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Dijelaskan, lima orang tidak dijadikan tersangka karena hanya sebagai pekerja saja. Sedangkan pemilik usaha yang jelas-jelas tidak memiliki izin usaha pertambangan dengan inisial Sk, warga Ngampon, Piyungan, Bantul langsung ditetapkan tersangka.
"Untuk tersangka kita jerat dengan Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009, Pasal 158 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas dia.
Menurutnya, penutupan paksa pertambangan ilegal ini bukan pertama kali dilakukan. Beberapa waktu lalu pihaknya juga menutup paksa usaha pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Gedangsari.
Namun demikian hal ini tidak membuat jera bagi pelaku usaha ilegal. Hal ini dibuktikan dengan kembali ditutupnya usaha yang masuk ilegal mining ini di wilayah kecamatan Patuk.
Lima orang diamankan dalam penggerebekan pertambangan dengan menggunakan alat berat tersebut. Selain itu alat berat yang digunakan berupa satu unit backhoe beserta dump truk juga dibawa ke Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan,aksi pertambangan liar ini sudah beberapa hari diselidiki oleh anggota Sat Reskrim.
Setelah diketahui pertambangan tersebut tanpa izin, pihaknya langsung melakukan upaya penghentian paksa.
"Lima orang kita amankan, satu diantaranya diketahui pemilik usaha tersebut," terangnya, Selasa (26/1/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik dan pekerja. Akhirnya kelima orang, masing masing Sk, Ek,Mar, Sug,dan Ar langsung dibawa ke mapolres berikut barang bukti. "Setelah diperiksa satu orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Dijelaskan, lima orang tidak dijadikan tersangka karena hanya sebagai pekerja saja. Sedangkan pemilik usaha yang jelas-jelas tidak memiliki izin usaha pertambangan dengan inisial Sk, warga Ngampon, Piyungan, Bantul langsung ditetapkan tersangka.
"Untuk tersangka kita jerat dengan Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009, Pasal 158 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas dia.
Menurutnya, penutupan paksa pertambangan ilegal ini bukan pertama kali dilakukan. Beberapa waktu lalu pihaknya juga menutup paksa usaha pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Gedangsari.
Namun demikian hal ini tidak membuat jera bagi pelaku usaha ilegal. Hal ini dibuktikan dengan kembali ditutupnya usaha yang masuk ilegal mining ini di wilayah kecamatan Patuk.
(nag)