Jambret 17 Kali, Pemuda Manado Ditembak Aparat
A
A
A
MANADO - Pelaku Penjambretan yang juga residivis dibekuk serta ditembak Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado, Selasa (26/1/2016).
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan Resmob Manado yang dipimpin Aiptu Herry Johanes, terhadap sejumlah kasus pencurian barang elektronik yang dilaporkan masyarakat.
Informasi yang dihimpun, aparat yang sudah mengendus keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan para korban, melakukan penyergapan di salah satu hotel melati di wilayah Kelurahan Sindulang, sekira pukul 01.50 Wita.
Dimana pelaku utama Main (28), warga Sindulang I lingkungan IV dan rekannya Oncel (21), warga Kelurahan Singkil lingkungan II, diamankan dari lokasi hotel melati tersebut.
Diketahui, Main yang merupakan seorang residivis telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 17 kali di berbagai tempat di Manado.
Sementara Oncel, rekannya, hanya ikut beraksi di tiga lokasi, yakni Kalasey, Wori dan Tongkaina.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengincar korbannya, lalu berpura-pura bersikap ramah dan berbincang-bincang. Saat korban lengah, pelaku lalu merampas gadget milik korban dan langsung melarikan diri.
Selain itu, beberapa aksinya juga dilakukan dengan cara menjambret korban secara paksa.
Hasil curian yang dilakukan pelaku lalu dijual kepada kakak pelaku, Mila, warga Perum Kilu Permai, Kelurahan Paniki, yang berprofesi sebagai penjual gadget bekas di kawasan pusat kota.
Dimana uang yang dihasilkan pelaku dari penjualan barang curian tersebut dipergunakan
untuk berhura-hura.
Namun saat akan menunjukan kediaman Mila, pelaku utama yakni Main berupaya mengambil kesempatan untuk melarikan diri. sehingga aparat pun harus menghentikan aksi korban dengan tembakan di betis kaki bagian kanan.
Kasat Reskrim AKP Syaiful Wachid membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini bersama rekannya, kedua pelaku masih kita periksa, untuk mengungkap rekan-rekan pelaku lainnya. Jika ada warga yang merasa kehilangan atau pernah menjadi korban jambret silahkan untuk mengecek," pungkasnya.
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan Resmob Manado yang dipimpin Aiptu Herry Johanes, terhadap sejumlah kasus pencurian barang elektronik yang dilaporkan masyarakat.
Informasi yang dihimpun, aparat yang sudah mengendus keberadaan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan para korban, melakukan penyergapan di salah satu hotel melati di wilayah Kelurahan Sindulang, sekira pukul 01.50 Wita.
Dimana pelaku utama Main (28), warga Sindulang I lingkungan IV dan rekannya Oncel (21), warga Kelurahan Singkil lingkungan II, diamankan dari lokasi hotel melati tersebut.
Diketahui, Main yang merupakan seorang residivis telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 17 kali di berbagai tempat di Manado.
Sementara Oncel, rekannya, hanya ikut beraksi di tiga lokasi, yakni Kalasey, Wori dan Tongkaina.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengincar korbannya, lalu berpura-pura bersikap ramah dan berbincang-bincang. Saat korban lengah, pelaku lalu merampas gadget milik korban dan langsung melarikan diri.
Selain itu, beberapa aksinya juga dilakukan dengan cara menjambret korban secara paksa.
Hasil curian yang dilakukan pelaku lalu dijual kepada kakak pelaku, Mila, warga Perum Kilu Permai, Kelurahan Paniki, yang berprofesi sebagai penjual gadget bekas di kawasan pusat kota.
Dimana uang yang dihasilkan pelaku dari penjualan barang curian tersebut dipergunakan
untuk berhura-hura.
Namun saat akan menunjukan kediaman Mila, pelaku utama yakni Main berupaya mengambil kesempatan untuk melarikan diri. sehingga aparat pun harus menghentikan aksi korban dengan tembakan di betis kaki bagian kanan.
Kasat Reskrim AKP Syaiful Wachid membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini bersama rekannya, kedua pelaku masih kita periksa, untuk mengungkap rekan-rekan pelaku lainnya. Jika ada warga yang merasa kehilangan atau pernah menjadi korban jambret silahkan untuk mengecek," pungkasnya.
(nag)