Mencurigakan, Hakim Tolak Sidang Diliput Wartawan
A
A
A
KARAWANG - Wartawan media Karawang kembali mendapatkan tindakan tidak menyenangkan. Kali ini menimpa Faizol Yuhri, wartawan TV lokal Karawang.
Saat sedang melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Karawang, Yuhri mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari hakim ketua Emi, yang sedang memimpin sidang terbuka kasus pidana Dede Kristian, Selasa siang (26/1/2016).
Awalnya, Yuhri memasuki ruangan persidangan atas seizin petugas piket. Baru beberapa menit menyalakan kameranya, hakim Emi mengetuk ujung palu sidangnya sebanyak tiga kali.
Di depan banyak orang, Emi menghardik Yuhri karena dianggap melakukan peliputan tanpa izin.
"Itu yang memakai kaos biru siapa? dari mana? Kalau mau meliput harus ada izin. Jangan sampai rekamannya tersebar ke mana-mana tanpa sepengetahuan kami," ujar Yuhri menirukan ucapan Emi.
Tidak hanya menghardik, Emi juga menunjuk Yuhri menggunakan telunjuk tangan kanannya, dan meminta Yuhri meninggalkan arena persidangan. Atas tindakan Emi, persidangan sempat terhenti selama beberapa menit.
Tidak hanya itu, selesai sidang, Emi kembali mengeluarkan kalimat ketus. "Kalau mau meliput, izin dulu dong!," katanya.
Yuhri mengaku sakit hati atas tindakan Emi. "Saya menggunakan etika jurnalistik saat meliput persidangan. Saya tidak menyalakan lampu flash, dan tidak membuat suara gaduh. Saya mengikuti jalannya persidangan," katanya.
"Namun, hakim bernama Emi sama sekali tidak menggunakan etika persidangan. Ia dengan seenaknya memaki wartawan di hadapan banyak orang. Bahkan meminta saya untuk meninggalkan persidangan karena tidak mengantongi izin. Padahal, ini sidang terbuka," pungkasnya.
Yuhri memang tidak mengantongi izin dari Humas Pengadilan, sebab, saat dicari, Humas Pengadilan sedang tidak berada di tempat. Namun, ia dipersilakan masuk oleh petugas piket.
"Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di benak kawan-kawan wartawan. Apa yang disembunyikan hakim Emi dalam persidangan ini, sehingga hakim Emi menghalang-halangi tugas jurnalistik," tukas Yuhri.
Sementara itu, Farida Farhan wartawan media cetak Karawang mengutuk tindakan hakim Erni. "Hakim Erni telah menciderai pilar keempat demokrasi. Memang, selama ini, hakim Erni tidak pernah menyambut baik wartawan dan seolah alergi terhadap wartawan," ujar Farida.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Stio Jumagi berjanji akan memanggil hakim yang bersangkutan atas tindakannya. Ia juga berjanji akan mempertemukan seluruh wartawan Karawang dengan hakim Emi.
Sebelumnya, puluhan wartawan melakukan aksi di kantor Disdikpora Karawang karena rekan mereka diancam dibunuh oleh salah satu pejabat di sana.
Belum genap satu bulan, puluhan wartawan melakukan demonstrasi ke Mapolres Karawang, karena salah satu rekan mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di sana.
Saat sedang melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Karawang, Yuhri mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari hakim ketua Emi, yang sedang memimpin sidang terbuka kasus pidana Dede Kristian, Selasa siang (26/1/2016).
Awalnya, Yuhri memasuki ruangan persidangan atas seizin petugas piket. Baru beberapa menit menyalakan kameranya, hakim Emi mengetuk ujung palu sidangnya sebanyak tiga kali.
Di depan banyak orang, Emi menghardik Yuhri karena dianggap melakukan peliputan tanpa izin.
"Itu yang memakai kaos biru siapa? dari mana? Kalau mau meliput harus ada izin. Jangan sampai rekamannya tersebar ke mana-mana tanpa sepengetahuan kami," ujar Yuhri menirukan ucapan Emi.
Tidak hanya menghardik, Emi juga menunjuk Yuhri menggunakan telunjuk tangan kanannya, dan meminta Yuhri meninggalkan arena persidangan. Atas tindakan Emi, persidangan sempat terhenti selama beberapa menit.
Tidak hanya itu, selesai sidang, Emi kembali mengeluarkan kalimat ketus. "Kalau mau meliput, izin dulu dong!," katanya.
Yuhri mengaku sakit hati atas tindakan Emi. "Saya menggunakan etika jurnalistik saat meliput persidangan. Saya tidak menyalakan lampu flash, dan tidak membuat suara gaduh. Saya mengikuti jalannya persidangan," katanya.
"Namun, hakim bernama Emi sama sekali tidak menggunakan etika persidangan. Ia dengan seenaknya memaki wartawan di hadapan banyak orang. Bahkan meminta saya untuk meninggalkan persidangan karena tidak mengantongi izin. Padahal, ini sidang terbuka," pungkasnya.
Yuhri memang tidak mengantongi izin dari Humas Pengadilan, sebab, saat dicari, Humas Pengadilan sedang tidak berada di tempat. Namun, ia dipersilakan masuk oleh petugas piket.
"Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di benak kawan-kawan wartawan. Apa yang disembunyikan hakim Emi dalam persidangan ini, sehingga hakim Emi menghalang-halangi tugas jurnalistik," tukas Yuhri.
Sementara itu, Farida Farhan wartawan media cetak Karawang mengutuk tindakan hakim Erni. "Hakim Erni telah menciderai pilar keempat demokrasi. Memang, selama ini, hakim Erni tidak pernah menyambut baik wartawan dan seolah alergi terhadap wartawan," ujar Farida.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Stio Jumagi berjanji akan memanggil hakim yang bersangkutan atas tindakannya. Ia juga berjanji akan mempertemukan seluruh wartawan Karawang dengan hakim Emi.
Sebelumnya, puluhan wartawan melakukan aksi di kantor Disdikpora Karawang karena rekan mereka diancam dibunuh oleh salah satu pejabat di sana.
Belum genap satu bulan, puluhan wartawan melakukan demonstrasi ke Mapolres Karawang, karena salah satu rekan mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di sana.
(nag)