Bandar Ekstasi dan Sabu Wilayah Solo Tertangkap

Selasa, 26 Januari 2016 - 14:35 WIB
Bandar Ekstasi dan Sabu...
Bandar Ekstasi dan Sabu Wilayah Solo Tertangkap
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap seorang tersangka pengedar ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Solo. Ini mengindikasikan wilayah Solo dan sekitarnya rawan peredaran narkotika.

Tersangka yang ditangkap bernama Agung Prabowo, warga Colomadu, Karanganyar ini diamankan dengan barang bukti 197 gram sabu, 79 butir ekstasi, dan 1,6 gram ganja. Turut diamankan plastik klip, timbangan digital dan uang tunai Rp5,1 juta.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 21 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB, di daerah Ngasem, perbatasan Solo-Boyolali.

"Tim berantas sudah berangkat ke sana Rabu, jadi sudah kami amati sejak Rabu. Memang kalah cepat, kami hanya bisa tangkap pengambilnya (pengedar). Siapa yang menaruh di lokasi belum tahu," ungkap Amrin, di BNNP Jateng, Selasa (26/1/2016).

Tersangka Agung ditangkap di jalan saat hendak ambil paket sabu. Setelah ditangkap barulah diinterogasi, dan digeledah di tempat kosnya. Di situlah ditemukan aneka barang bukti lainnya.

Penangkapan ini, sebut Amrin, merupakan pengembangan dari tersangka Endro Setiawan yang sebelumnya ditangkap di bus dari Jakarta ke Grobogan.

"Ini merupakan pengungkapan kesekian kalinya di wilayah Solo dan sekitarnya. Di sana, masih rawan. Kegiatan pemberantasan di wilayah ini akan ditingkatkan," lanjutnya.

Penyidikan sementara, pengambilan paket sabu ini merupakan aksi keduanya. Tersangka ini lulusan SMA dan pengangguran, sudah pisah ranjang dengan isterinya, dan mempunyai satu anak.

Terpisah, Kepala Bidang Berantas BNNP Jawa Tengah AKBP Suprinarto mengatakan ekstasi, ganja dan timbangan disembunyikan tersangka di dalam tas cangklong. "Tersangka ini pernah tinggal di Jakarta. Kami masih dalami lagi," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)