Dit Resnarkoba Polda Sumut Amankan 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
loading...
A
A
A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/08/2020).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06/2020) lalu.
Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta.
Dari situ disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.
Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru, Jakarta dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Juga 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir, dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.
Selanjutnya pada Senin (17/08) dilaksanakan controlled delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan. (Baca juga: Tangkap Truk Kelapa, BNN Sita 49,8 Kg Sabu)
Namun, di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.
Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia. (Baca juga: Napi Asimilasi 7 Kali Aksi Pencurian Ditembak Polisi)
Kapolda Sumut mengatakan dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.
"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06/2020) lalu.
Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta.
Dari situ disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.
Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru, Jakarta dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Juga 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir, dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.
Selanjutnya pada Senin (17/08) dilaksanakan controlled delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan. (Baca juga: Tangkap Truk Kelapa, BNN Sita 49,8 Kg Sabu)
Namun, di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.
Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia. (Baca juga: Napi Asimilasi 7 Kali Aksi Pencurian Ditembak Polisi)
Kapolda Sumut mengatakan dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.
"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," tuturnya.
(boy)