Dit Resnarkoba Polda Sumut Amankan 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:26 WIB
loading...
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin pres rilis pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Foto/SINDOnews/Aminoer
A
A
A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/08/2020).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06/2020) lalu.
Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta.
Dari situ disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.
Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru, Jakarta dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Juga 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir, dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06/2020) lalu.
Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta.
Dari situ disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.
Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru, Jakarta dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Juga 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir, dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.
Lihat Juga :