Dijebak Sabu 4 Kg, TKI Ponorogo Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Senin, 25 Januari 2016 - 19:30 WIB
Dijebak Sabu 4 Kg, TKI Ponorogo Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Dijebak Sabu 4 Kg, TKI Ponorogo Terancam Hukuman Mati di Malaysia
A A A
PONOROGO - Rita Krisnawati (27) seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Gabel, Kauman, Ponorogo harus menghadapi hukuman mati di Malaysia. Ini karena Rita dituduh menyusupkan 4 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Hongkong ke dalam tasnya pada 2013 lalu.

Namun, diduga Rita dijebak oleh orang tak bertanggung jawab saat melakukan aksinya tersebut. Karena itu, Poniyati, ibunda Rita bersama para aktivis KAMI ( Komunitas Migran Indonesia) di Ponorogo mendatangi DPRD Ponorogo untuk turut menyuarakan keluhan keluarga Rita yang merasa anaknya tidak bersalah.

“Tolong selamatkan anak saya, semoga bisa pulang ke kampung kami,” ungkap Poniyati di depan Ketua dan anggota DPRD Ponorogo, yang menerimanya, Senin (25/1/2016).

Poniyati menyatakan, dia sudah ke Dinas Tenaga Kerja dan langsung diteleponkan ke Kemenlu dan disanggupi untuk mendapatkan bantuan.

Tapi hingga kini belum ada kejelasannya. Apalagi sampai saat ini Rita masih minta kiriman uang dan juga pakaian untuk ganti.“Hati ibu mana yang tida sedih mengetahui anaknya diancam hukuman mati,” terang Siti Ruliah, aktivis KAMI.

Menurut Siti Ruliah, anak kedua dari Poniyem-Mujiono itu merantau ke Hongkong pada 2013 untuk mencari kerja.

Namun baru tiga bulan bekerja di negeri kolonial itu, Rita dipulangkan oleh majikannya. Dan oleh agennya dia ditempatkan di Macau. Karena Rita masih ingin bekerja di sana.

“Nah, saat itulah dia berkenalan denan sesama TKW asal NTT Indonesia. Lalu ditawari bisnis pakaian di Hongkong. Untuk menjalankan bisnisnya itu syaratnya Rita harus pulang dulu ke Indonesia. Oleh temannya itu Rita dibelikan tiket dan diantar ke airport. Entah gimana ceritanya sampai di Malaysia, Rita ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu 4 kilogram di tas yang disimpan di bagasi pesawat,” tutur Siti Ruliah.

Saat ini Rita berada di tahanan Pemerintah Malaysia dan sudah menghadapi sidang ke-22 kali.

Dalam beberapa kali sidang yang mendatangkan saksi dari NTT itu mengelak bahwa dia menaruh sabu-sabu dalam tas Rita.

Sedangkan dua saksi kunci, yang warga merupakan warga negara India dan Thailand ternyata tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Jadi Rita itu korban, dijebak. Makanya kami berharap kepada Bapak Presiden, pemerintah Indonesia untuk turun tangan menolong Rita,” harap Siti Ruliah yang diamini oleh Poniyati.

Dalam audensi dengan Ketua DPRD di gedung dewan, Ketua DPRD Ali Mufti merasa kaget dan miris atas nasib yang menimpa warga Ponorogo. Untuk itu pihaknya langsung memerintahkan Komisi D dan Komisi A, hari ini berangkat ke Jakarta untuk menghadap Menteri Luar Negeri agar memberikan advokasi kepada Rita.

“Ini sungguh sangat mengejutkan dan menyedihkan. Langsung saya perintahkan kepada Komisi A dan D yang membidangi hukum dan tenaga kerja berangkat ke Jakarta besok pagi. Rita harus dibebaskan,” kata Ali Mufti.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6696 seconds (0.1#10.140)