Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu Terancam Dipecat
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menegaskan dua oknum polisi anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gajahmungkur, Bripka F dan S, yang ditangkap karena terlibat peredaran gelap sabu, akan dihukum berat. Hukuman internal terberat bisa penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto, di Markas Polda Jawa Tengah, Selasa (19/1/2016).
"PTDH bisa (dijatuhkan). Sesuai aturan, dengan ancaman hukuman (pidana) di atas empat tahun, bisa kami gelarkan KEP (sanksi Kode Etik Polri). Ancamannya bisa sampai PTDH," ungkap Budi seusai menghadiri serah terima jabatan beberapa pejabat utama Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur, Kompleks Mapolda Jawa Tengah.
Penjatuhan sanksi kode etik itu, kata dia, tentu harus melalui sejumlah prosedur. Di antaranya, menunggu hasil sidang pidana umum di pengadilan umum atas kasus sabu itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Tapi yang pasti, sekarang sudah kena (sanksi) disiplin dua polisi itu. Perintah Pak Kapolda sudah jelas, tidak ada tolerir," lanjut dia.
Sejauh ini, sebut Budi, untuk proses sanksi internal atas dua polisi itu masih dalam penanganan Seksi Propam Polrestabes Semarang. "Belum masuk ke kami. Masih di Polrestabes," katanya.
Soal sanksi berat yang harus dikenakan, hal senada juga dikatakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman. Menurut dia, tindakan kedua polisi itu mengecewakan masyarakat. "Profesinya sebagai penegak hukum. Kalau itu (narkoba) sudah masuk pelanggaran berat," kata dia.
Pihaknya, sebut Hamidah, mendukung pimpinan kepolisian setempat untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya. Hal ini, dipandang bisa memberikan efek jera, baik pada pelaku maupun memberikan contoh kepada anggota Polri lainnya jika sampai melakukan pelanggaran hukum. "Pimpinan jangan ragu bertindak," katanya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan kasus itu masih ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Berdasar informasi yang diterimanya, dua anggota Reskrim itu diduga kuat sebagai pengedar sabu.
"Walaupun barangnya sedikit (barang bukti), tapi terbukti pengedar, ya masuk (penjara, dipidana). Nggak ada rehab-rehaban. Sekarang mereka ditahan di Polda Jawa Tengah," kata Burhanudin.
Menurut Burhanudin, pihaknya telah berupaya mengantisipasi. Di antaranya melakukan tes urine secara rutin. "Kami aja bener (pimpinan), dicek urine. Tapi masih ada juga anggota bandel-bandel.
Diketahui, dari dua polisi yang ditangkap itu didapati barang bukti sabu seberat 5 gram. Keduanya, yakni Bripka F dan S, sudah menjadi incaran Polda Jawa Tengah.
Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Eko Widodo mengatakan pihaknya kini tengah memburu siapa jaringan di atas kedua oknum polisi yang ditangkap itu.
PILIHAN:
Kericuhan Warnai Rapat Pemulangan Jenazah Ahmad Muhazan
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto, di Markas Polda Jawa Tengah, Selasa (19/1/2016).
"PTDH bisa (dijatuhkan). Sesuai aturan, dengan ancaman hukuman (pidana) di atas empat tahun, bisa kami gelarkan KEP (sanksi Kode Etik Polri). Ancamannya bisa sampai PTDH," ungkap Budi seusai menghadiri serah terima jabatan beberapa pejabat utama Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur, Kompleks Mapolda Jawa Tengah.
Penjatuhan sanksi kode etik itu, kata dia, tentu harus melalui sejumlah prosedur. Di antaranya, menunggu hasil sidang pidana umum di pengadilan umum atas kasus sabu itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Tapi yang pasti, sekarang sudah kena (sanksi) disiplin dua polisi itu. Perintah Pak Kapolda sudah jelas, tidak ada tolerir," lanjut dia.
Sejauh ini, sebut Budi, untuk proses sanksi internal atas dua polisi itu masih dalam penanganan Seksi Propam Polrestabes Semarang. "Belum masuk ke kami. Masih di Polrestabes," katanya.
Soal sanksi berat yang harus dikenakan, hal senada juga dikatakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman. Menurut dia, tindakan kedua polisi itu mengecewakan masyarakat. "Profesinya sebagai penegak hukum. Kalau itu (narkoba) sudah masuk pelanggaran berat," kata dia.
Pihaknya, sebut Hamidah, mendukung pimpinan kepolisian setempat untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya. Hal ini, dipandang bisa memberikan efek jera, baik pada pelaku maupun memberikan contoh kepada anggota Polri lainnya jika sampai melakukan pelanggaran hukum. "Pimpinan jangan ragu bertindak," katanya.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan kasus itu masih ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Berdasar informasi yang diterimanya, dua anggota Reskrim itu diduga kuat sebagai pengedar sabu.
"Walaupun barangnya sedikit (barang bukti), tapi terbukti pengedar, ya masuk (penjara, dipidana). Nggak ada rehab-rehaban. Sekarang mereka ditahan di Polda Jawa Tengah," kata Burhanudin.
Menurut Burhanudin, pihaknya telah berupaya mengantisipasi. Di antaranya melakukan tes urine secara rutin. "Kami aja bener (pimpinan), dicek urine. Tapi masih ada juga anggota bandel-bandel.
Diketahui, dari dua polisi yang ditangkap itu didapati barang bukti sabu seberat 5 gram. Keduanya, yakni Bripka F dan S, sudah menjadi incaran Polda Jawa Tengah.
Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Eko Widodo mengatakan pihaknya kini tengah memburu siapa jaringan di atas kedua oknum polisi yang ditangkap itu.
PILIHAN:
Kericuhan Warnai Rapat Pemulangan Jenazah Ahmad Muhazan
(zik)