Pukul Dokter dan Perawat, Ali Divonis 5 Bulan
A
A
A
TANJUNGPINANG - Terdakwa penganiayaan terhadap dokter dan perawat jaga di RSUD Bintan, La Ali bin La Apa dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 bulan oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin 18 Januari 2016.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Eryusman SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penaniyayaan sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Atas perbuatan terdakwa kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman.
Atas putusan ini terdakwa La Ali menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digantikan oleh Haryo Nugroho SH juga menyatakan menerima.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Ricky Setiawan SH, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Kasus ini bermula saat terdakwa hendak mengantarkan istrinya yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan perawatan.
Setiba di rumah sakit tersebut, Senin 2 November 2015 lalu sekitar pukul 19.00 WIB ia pun bertemu dengan dokter jaga, Dr. Aziz dan perawat jaga Sri Puji Astuti.
Namun terdakwa beserta istrinya tidak mendapatkan ruangan perawatan. Saat itu Dr. Aziz berkata bahwa ruangan IGD sudah pindah ke Rumah Sakit yang baru.
Begitu juga dengan Sri, menyatakan kepada terdakwa untuk pindah ruangan. Mendengar jawaban dokter dan perawat jaga itu, emosi terdakwa pun memuncak, ia kemudian menarik kerah baju dokter tersebut dan memukulnya.
Hal yang sama juga dialami Sri, saat perawat itu melerai, ia juga mendapatkan pukulan dari terdakwa.
Maka akibat perbuatan terdakwa korban Sri Puji Astuti mengalami luka robek pada dahi kiri dan memar pada dahi kiri.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Eryusman SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penaniyayaan sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Atas perbuatan terdakwa kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman.
Atas putusan ini terdakwa La Ali menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digantikan oleh Haryo Nugroho SH juga menyatakan menerima.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Ricky Setiawan SH, yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Kasus ini bermula saat terdakwa hendak mengantarkan istrinya yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan perawatan.
Setiba di rumah sakit tersebut, Senin 2 November 2015 lalu sekitar pukul 19.00 WIB ia pun bertemu dengan dokter jaga, Dr. Aziz dan perawat jaga Sri Puji Astuti.
Namun terdakwa beserta istrinya tidak mendapatkan ruangan perawatan. Saat itu Dr. Aziz berkata bahwa ruangan IGD sudah pindah ke Rumah Sakit yang baru.
Begitu juga dengan Sri, menyatakan kepada terdakwa untuk pindah ruangan. Mendengar jawaban dokter dan perawat jaga itu, emosi terdakwa pun memuncak, ia kemudian menarik kerah baju dokter tersebut dan memukulnya.
Hal yang sama juga dialami Sri, saat perawat itu melerai, ia juga mendapatkan pukulan dari terdakwa.
Maka akibat perbuatan terdakwa korban Sri Puji Astuti mengalami luka robek pada dahi kiri dan memar pada dahi kiri.
(nag)