Petugas Bandara Ahmad Yani Gagalkan Pengiriman 75 Paket Besar Carnophen

Selasa, 19 Januari 2016 - 04:03 WIB
Petugas Bandara Ahmad Yani Gagalkan Pengiriman 75 Paket Besar Carnophen
Petugas Bandara Ahmad Yani Gagalkan Pengiriman 75 Paket Besar Carnophen
A A A
SEMARANG - Pengiriman jutaan butir pil zenith carnophen digagalkan di kargo Bandar Udara Internasional Ahmad Yani Semarang. Petugas curiga karena pengiriman itu tidak dilengkapi dokumen yang benar.

Penggagalan pengiriman jutaan butir pil itu terjadi Minggu (17/1/2016) sekira pukul 13.00 WIB. Petugas aviation security (avsec) setempat mengecek salah satu koper pengiriman partai besar itu. Ternyata, isinya berbeda dengan dokumen tertulisnya.

"Totalnya ada 75 koli atau 75 koper. Kami tidak mau ambil risiko (kirim), karena ada SOP yang dilanggar. Barang yang ada tidak sesuai dengan invoice atau dokumen tertulis," ungkap General Affair and Communication Section Head PT. Angkasa Pura I Anom Fitranggono, saat ditemui KORAN SINDO di ruang kerjanya, Senin (18/1/2016).

Kata Anom, pihaknya kemudian menghubungi pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk ini.

Setelah petugas BNNP Jawa Tengah mengecek, disimpulkan obat-obat itu merupakan daftar G. Ini diartikan obat keras dengan peredaran terbatas, artinya harus disertai dengan dokumen.

"Sebenarnya kami tidak melarang pengiriman obat jenis ini. Asalkan ada rekomendasi pihak Kementerian Kesehatan. Ini dokumen dan isinya beda. Kami tidak mau ambil risiko jika ternyata nanti disalahgunakan. Nanti dikirim dari mana, Jawa, Ahmad Yani. Kami yang kena," lanjut Anom.

Total 75 koli obat zenith carnophen itu, tiba di bandara Minggu pagi. Rencananya, barang dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, keberangkatan sore harinya. Ada empat kurir barang yang mengirim.

"Pukul 13.50 dibawa ke Polda. Kami serahkan sepenuhnya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Jadi sudah diserahterimakan (untuk ditindaklanjuti)," kata dia.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Eko Widodo membenarkan adanya penyerahan obat keras yang digagalkan pengirimannya di Bandara Ahmad Yani Semarang.

"Sudah ditindaklanjuti anggota," ungkapnya saat ditemui KORAN SINDO di kantornya, Kompleks Wisma Bugenvil, Kawasan Tanah Putih Semarang.

Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Sunarto mengatakan, karena tidak memenuhi unsur pidana, barang itu dikembalikan ke pemiliknya. Namun, dia tidak menyebut siapa pemiliknya. Beralasan lupa.

"Wah saya lupa, soalnya tidak menangani (langsung). Yang jelas milik perorangan," kata dia di ruang yang sama.

Diketahui, carnophen ini biasa digunakan untuk menangani nyeri otot. Namun, kerap disalahgunakan pemanfaatannya. Obat keras ini jika dikonsumsi berlebihan, menimbulkan mabuk atau fly.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)