Beli Data Nasabah, Komplotan Pembobol Bank Diringkus

Senin, 18 Januari 2016 - 22:38 WIB
Beli Data Nasabah, Komplotan...
Beli Data Nasabah, Komplotan Pembobol Bank Diringkus
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobolan bank. Para pelaku membobol dana nasabah melalui fasilitas internet banking.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, Polda Metro Jaya menangkap empat orang di tiga lokasi berbeda terkait kasus tersebut.

"Mereka kami tangkap atas dasar laporan pelapor Satria Tunggal Wibisono dan Tejho Winarto, tanggal 15 dan 19 Januari 2015 lalu," kata Mujiyono di Jakarta, Senin (18/1/2016).

Keempat tersangka yakni Vicky Rahmad Hidayat (26), dan Rizal Amir (21), yang ditangkap di Kabupaten naga Raya, Aceh. Kemudian, zaenuddin (26), ditangkap di Cinere, Depok, dan Saiduddin alias Saiful (22), ditangkap di halaman Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Mereka telah membobol dana nasabah Bank Permata hingga mengalami kerugian sekitar Rp245 juta," jelasnya.

Adapun, modus operandi yang dilakukan komplotan ini awalnya tersangka Vicky dan Rizal mendatangi grapari Telkomsel dengan membawa surat kuasa palsu dari korban. "Dengan surat kuasa palsu tersebut, mereka mengganti sim card nomor korban dengan alasan kartu hilang," terangnya.

Setelah mendapatkan kartu sim card baru, tersangka Zaenuddin melalui telepon menghubungi call center sebuah bank swasta mengaku sebagai Tejho Winarto.

"Dengan mengaku sebagai korban, tersangka Zaenuddin meminta pengubahan user ID dan menanyakan alamat email yang dipakai oleh korban," lanjutnya.

Alamat email korban tersebut kemudian digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking bank tersebut. Setelah itu, tersangka Zaenuddin mengakses akun internet banking korban dan melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank. "Dana korban ditransfer ke rekening di antaranya rekening bank BNI, BRI dan BTN," ucapnya.

Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan para pelaku. Masih kata Mujiyono, korban tidak saling mengenal dengan pelaku. Adapun para pelaku mendapatkan data-data korban dari seseorang yang masih diburu. "Mereka membeli data korban seharga Rp15 juta," tutupnya.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 30 UU ITE , Pasal 263 Kuhp dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara dari para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga lembar KTP, empat unit handphone, satu unit laptop, satu unit mobil sedan Merek Ford, buku tabungan, dan Kartu ATM.

PILIHAN:

Kena Tembak, Rais Ingin Nonton Korban Bom di Pos Polisi

Polisi Siapkan Hukuman Mati untuk Pembunuh Mirna
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
46 menit yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
50 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
56 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved