Miliki Tiga Senpi, Petani Ini Ditangkap Polisi

Senin, 18 Januari 2016 - 18:47 WIB
Miliki Tiga Senpi, Petani...
Miliki Tiga Senpi, Petani Ini Ditangkap Polisi
A A A
PASURUAN - Seorang warga Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian. Pa (44), yang sehari-hari berprofesi petani kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat sah.

Penggerebekan terhadap tersangka ini dilakukan saat polisi meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana kejahatan dan terorisme. Berdasar informasi yang disampaikan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap seorang warga yang diketahui memiliki senpi.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, sejumlah petugas menggerebek dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Pelaku yang awalnya menolak digeledah, akhirnya tak berkutik setelah petugas menemukan tempat penyimpanan benda terlarang tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tersangka memiliki senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami amankan setelah barang bukti senpi tersebut ditemukan didalam kamarnya," kata Kapolsek Lumbang AKP Prasetyo Budi Utomo, Senin (18/1/2016).

Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang rusak, satu pucuk senpi rakitan laras pendek/pistol.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir amunisi senpi laras pendek dan sebutir amunisi laras panjang yang tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Untuk mengembangkan penyelidikan, petugas tengah melakukan pemeriksaan asal muasal kepemilikan senpi ilegal tersebut.

Berdasar keterangan sementara, pelaku menggunakan senpi tersebut untuk kepentingan diri sendiri dan menjaga keselamatan keluarganya dari ancaman tindak kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan sekitarnya. Pelaku juga mengaku bahwa senpi tersebut diperoleh dengan cara merakit sendiri.

"Kami masih mendalami keterangan tersangka atas kepemilikan senpi tersebut, apakah benar untuk berjaga-jaga atau justru untuk melakukan tindakan pidana dan kejahatan. Atas kepemilikan senpi tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tandas Kapolsek Prasetyo Budi Utomo.
(zik)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
52 menit yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
2 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
2 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved