Diduga Bayar Rp50 Juta, Penjudi yang Ditahan Polisi Dibebaskan

Senin, 18 Januari 2016 - 03:07 WIB
Diduga Bayar Rp50 Juta,...
Diduga Bayar Rp50 Juta, Penjudi yang Ditahan Polisi Dibebaskan
A A A
KAYUAGUNG - Para penjudi dadu kuncang sebanyak 10 orang yang sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini telah dibebaskan. Diduga para pelaku memberikan uang Rp50 juta. Di mana masing-masing tersangka membayar Rp5 juta kepada pihak kepolisian setempat.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat, karena penggerebekan arena judi dadu kuncang tersebut atas laporan masyarakat.

Para penjudi yang akhirnya dibebaskan yakni Adam bin Sarip (40) Rio bin Muhaimin (16) Tapi bin Romsi (35) David bin Asmuni (32) Dirman bin Tubi (51) dan Samsudin bin Kaya (50) ke semuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung.

Lalu M Raka bin Bobi (17) Bobi bin Jaya (43) keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman bin M Zen (50) warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19) warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti binti Teroseli (35) yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.

"Terkadang percuma memberikan laporan, kalau kenyataannya setelah ditangkap lalu dibebaskan lagi. Padahal jelas-jelas mereka menyalahi karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang," ujar warga Serigeni Lama yang meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (17/1/2016).

Informasi bebasnya para tersangka Judi dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi.

Menurutnya, para tersangka dibebaskan karena instruksi dari pimpinan. "Iya mas sudah bebas semua, maklum mas intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat banyak," ungkap Kanit Reskrim kepada Koran SINDO, Minggu (17/1/2016).
(sms)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Mengapa Islam Mengharamkan...
Mengapa Islam Mengharamkan Perjudian? Begini Penjelasannya
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
35 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Panda Raksasa Hewan...
Panda Raksasa Hewan Endemik China yang Mengejutkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved