Diduga Bayar Rp50 Juta, Penjudi yang Ditahan Polisi Dibebaskan

Senin, 18 Januari 2016 - 03:07 WIB
Diduga Bayar Rp50 Juta,...
Diduga Bayar Rp50 Juta, Penjudi yang Ditahan Polisi Dibebaskan
A A A
KAYUAGUNG - Para penjudi dadu kuncang sebanyak 10 orang yang sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini telah dibebaskan. Diduga para pelaku memberikan uang Rp50 juta. Di mana masing-masing tersangka membayar Rp5 juta kepada pihak kepolisian setempat.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat, karena penggerebekan arena judi dadu kuncang tersebut atas laporan masyarakat.

Para penjudi yang akhirnya dibebaskan yakni Adam bin Sarip (40) Rio bin Muhaimin (16) Tapi bin Romsi (35) David bin Asmuni (32) Dirman bin Tubi (51) dan Samsudin bin Kaya (50) ke semuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung.

Lalu M Raka bin Bobi (17) Bobi bin Jaya (43) keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman bin M Zen (50) warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19) warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti binti Teroseli (35) yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.

"Terkadang percuma memberikan laporan, kalau kenyataannya setelah ditangkap lalu dibebaskan lagi. Padahal jelas-jelas mereka menyalahi karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang," ujar warga Serigeni Lama yang meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (17/1/2016).

Informasi bebasnya para tersangka Judi dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi.

Menurutnya, para tersangka dibebaskan karena instruksi dari pimpinan. "Iya mas sudah bebas semua, maklum mas intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat banyak," ungkap Kanit Reskrim kepada Koran SINDO, Minggu (17/1/2016).
(sms)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved