Diduga Bayar Rp50 Juta, Penjudi yang Ditahan Polisi Dibebaskan
A
A
A
KAYUAGUNG - Para penjudi dadu kuncang sebanyak 10 orang yang sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini telah dibebaskan. Diduga para pelaku memberikan uang Rp50 juta. Di mana masing-masing tersangka membayar Rp5 juta kepada pihak kepolisian setempat.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat, karena penggerebekan arena judi dadu kuncang tersebut atas laporan masyarakat.
Para penjudi yang akhirnya dibebaskan yakni Adam bin Sarip (40) Rio bin Muhaimin (16) Tapi bin Romsi (35) David bin Asmuni (32) Dirman bin Tubi (51) dan Samsudin bin Kaya (50) ke semuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung.
Lalu M Raka bin Bobi (17) Bobi bin Jaya (43) keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman bin M Zen (50) warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19) warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti binti Teroseli (35) yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.
"Terkadang percuma memberikan laporan, kalau kenyataannya setelah ditangkap lalu dibebaskan lagi. Padahal jelas-jelas mereka menyalahi karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang," ujar warga Serigeni Lama yang meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (17/1/2016).
Informasi bebasnya para tersangka Judi dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi.
Menurutnya, para tersangka dibebaskan karena instruksi dari pimpinan. "Iya mas sudah bebas semua, maklum mas intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat banyak," ungkap Kanit Reskrim kepada Koran SINDO, Minggu (17/1/2016).
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat, karena penggerebekan arena judi dadu kuncang tersebut atas laporan masyarakat.
Para penjudi yang akhirnya dibebaskan yakni Adam bin Sarip (40) Rio bin Muhaimin (16) Tapi bin Romsi (35) David bin Asmuni (32) Dirman bin Tubi (51) dan Samsudin bin Kaya (50) ke semuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung.
Lalu M Raka bin Bobi (17) Bobi bin Jaya (43) keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman bin M Zen (50) warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19) warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti binti Teroseli (35) yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.
"Terkadang percuma memberikan laporan, kalau kenyataannya setelah ditangkap lalu dibebaskan lagi. Padahal jelas-jelas mereka menyalahi karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang," ujar warga Serigeni Lama yang meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (17/1/2016).
Informasi bebasnya para tersangka Judi dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi.
Menurutnya, para tersangka dibebaskan karena instruksi dari pimpinan. "Iya mas sudah bebas semua, maklum mas intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat banyak," ungkap Kanit Reskrim kepada Koran SINDO, Minggu (17/1/2016).
(sms)