Sering Ditilang, Warga Kebumen Ancam Tembak Polantas
A
A
A
KEBUMEN - Jajaran Reskrim Polres Kebumen menggerebek rumah seroang warga bernama Markus Daryanto (44) di lingkungan RT 02/01, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Penggerebekkan tersebut terjadi karena reskrim mendapat laporan dari seorang korban yang juga anggota Polisi Lalu Lintas Aiptu Tunjang Rasito yang mengaku mendapatkan SMS ancaman dari pelaku.
Isi ancamannya tidak main-main, yaitu akan membunuh korban dengan cara menembak korban. Selain mengancam korban, diduga pelaku juga mengirimkan SMS yang berisi akan ada beberapa pemuda yang akan menyerang Pos Polisi Karanganyar.
Kasat Reskeim AKP Willy Budiyanto menerangkan, pihaknya menerima laporan dari Kasatlantas AKP Aditya bahwa seorang anak buahnya menerima ancaman dari seorang warga.
"Ancamanya tidak main-main, bahwa pelaku akan membunuh korban dengan cara menembak. SMS berisi ancaman dikirim pelaku pada tanggal 12 Januari lalu," terang AKP Willy, kepada wartawan, Minggu (17/1/2016).
Atas laporan itu, reskrim langsung melakukan penggerebekkan ke kediaman pelaku. Dengan mengerahkan hampir 10 anggota reskrim, akhirnya Markus berhasil dibekuk di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Saat digerebek, Markus tengah tertidur pulas. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumah pelaku sekitar 30 menit. Tak menemukan bukti apapun, polisi langsung meninggalkan rumah pelaku dan membawanya ke Mapolres Kebumen.
Kepada petugas, Markus mengaku dirinya iseng saja mengirimkan SMS ancaman kepada Aiptu Tunjang karena kecewa telah dua kali ditilang korban.
"Setelah kami periksa ternyata pelaku hanya kecewa telah ditilang oleh Aiptu Tunjang. Saat ditilang, pelaku tidak mengenakan helm dan membawa surat kendaraan bermotor," pungkas Willy.
Penggerebekkan tersebut terjadi karena reskrim mendapat laporan dari seorang korban yang juga anggota Polisi Lalu Lintas Aiptu Tunjang Rasito yang mengaku mendapatkan SMS ancaman dari pelaku.
Isi ancamannya tidak main-main, yaitu akan membunuh korban dengan cara menembak korban. Selain mengancam korban, diduga pelaku juga mengirimkan SMS yang berisi akan ada beberapa pemuda yang akan menyerang Pos Polisi Karanganyar.
Kasat Reskeim AKP Willy Budiyanto menerangkan, pihaknya menerima laporan dari Kasatlantas AKP Aditya bahwa seorang anak buahnya menerima ancaman dari seorang warga.
"Ancamanya tidak main-main, bahwa pelaku akan membunuh korban dengan cara menembak. SMS berisi ancaman dikirim pelaku pada tanggal 12 Januari lalu," terang AKP Willy, kepada wartawan, Minggu (17/1/2016).
Atas laporan itu, reskrim langsung melakukan penggerebekkan ke kediaman pelaku. Dengan mengerahkan hampir 10 anggota reskrim, akhirnya Markus berhasil dibekuk di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Saat digerebek, Markus tengah tertidur pulas. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumah pelaku sekitar 30 menit. Tak menemukan bukti apapun, polisi langsung meninggalkan rumah pelaku dan membawanya ke Mapolres Kebumen.
Kepada petugas, Markus mengaku dirinya iseng saja mengirimkan SMS ancaman kepada Aiptu Tunjang karena kecewa telah dua kali ditilang korban.
"Setelah kami periksa ternyata pelaku hanya kecewa telah ditilang oleh Aiptu Tunjang. Saat ditilang, pelaku tidak mengenakan helm dan membawa surat kendaraan bermotor," pungkas Willy.
(san)