Belasan Pembalap Liar di Ciamis Diamankan
A
A
A
CIAMIS - Sekitar19 Pembalap liar yang sering beraksi di kawasan Marjaya Jalan Pahlawan, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis diamankan oleh jajaran Polres Ciamis, Jumat (15/1/2016).
Kasat Sabhara Polres Ciamis AKP Kurnia menuturkan penertiban balapan liar tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat yang mengaku resah, setiap sore di hari-hari tertentu adanya sekumpulan anak muda yang menggelar balapan liar di Jalan Makam Pahlawa Imbanagara.
"Memang balapan liar ini cukup meresahkan, sehingga para joki yang hampir semuanya anak muda bahkan masih sekolah kita amankan untuk dilakukan pembinaan," ujarnya usai operasi.
Dikatakan, setelah diamankan kemudian dilakukan pendataan, seluruh joki berjumlah 19 orang, sementara sepeda motor yang diamankan jumlahnya 13 unit, sepeda motor umumnya tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya sehingga dilakukan tilang.
Kurnia melanjutkan, para pelaku balap liar ini diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan supaya tidak lagi melakukan aksi balapan liar. Apabila melanggar surat perjanjian tersebut maka akan mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, mereka bisa pulang apabila dijemput oleh orang tuanya masing-masing atau dari pihak sekolahnya, apabila tidak dijemput maka tidak diperkenankan untuk pulang," pungkasnya.
Kasat Sabhara Polres Ciamis AKP Kurnia menuturkan penertiban balapan liar tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat yang mengaku resah, setiap sore di hari-hari tertentu adanya sekumpulan anak muda yang menggelar balapan liar di Jalan Makam Pahlawa Imbanagara.
"Memang balapan liar ini cukup meresahkan, sehingga para joki yang hampir semuanya anak muda bahkan masih sekolah kita amankan untuk dilakukan pembinaan," ujarnya usai operasi.
Dikatakan, setelah diamankan kemudian dilakukan pendataan, seluruh joki berjumlah 19 orang, sementara sepeda motor yang diamankan jumlahnya 13 unit, sepeda motor umumnya tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya sehingga dilakukan tilang.
Kurnia melanjutkan, para pelaku balap liar ini diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan supaya tidak lagi melakukan aksi balapan liar. Apabila melanggar surat perjanjian tersebut maka akan mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, mereka bisa pulang apabila dijemput oleh orang tuanya masing-masing atau dari pihak sekolahnya, apabila tidak dijemput maka tidak diperkenankan untuk pulang," pungkasnya.
(nag)