Jadi Tersangka, Pengarak Siswi Telanjang Dijerat UU Pornografi
A
A
A
SRAGEN - Sukamto dan Wiji Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sragen. Pasutri tersebut dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Perlindungan Anak. Selain itu adik Sukamto yang bernama Sukarno juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyampaikan tindakan yang dilakukan ketiganya sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum. (Baca: Pasutri Pengarak Telanjang Siswi SMP Akhirnya Ditahan)
Dia mengatakan, pemahaman para pelaku terhadap hukum masih kurang tepat. Menurut mereka hal tersebut bisa membuat anak jera, namun kenyataannya justru membuat masalah baru dengan hukuman yang semakin berat bagi dirinya.
Kapolres menjelaskan, Sukamto mendapat jeratan hukum paling berat yakni pasal 37 UU Pronografi Nomor 44 tahun 2008. Sedangkan yang lain dijerat pasal 55 UU Pornografi. Mereka juga dijerat UUPA. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
”Kita profesional, memenuhi unsur lalu kita lakukan penahanan, selain itu barang bukti juga ada dan kita sita,” tandasnya.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyampaikan tindakan yang dilakukan ketiganya sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum. (Baca: Pasutri Pengarak Telanjang Siswi SMP Akhirnya Ditahan)
Dia mengatakan, pemahaman para pelaku terhadap hukum masih kurang tepat. Menurut mereka hal tersebut bisa membuat anak jera, namun kenyataannya justru membuat masalah baru dengan hukuman yang semakin berat bagi dirinya.
Kapolres menjelaskan, Sukamto mendapat jeratan hukum paling berat yakni pasal 37 UU Pronografi Nomor 44 tahun 2008. Sedangkan yang lain dijerat pasal 55 UU Pornografi. Mereka juga dijerat UUPA. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
”Kita profesional, memenuhi unsur lalu kita lakukan penahanan, selain itu barang bukti juga ada dan kita sita,” tandasnya.
(sms)