Pasutri Pengarak Telanjang Siswi SMP Akhirnya Ditahan

Jum'at, 15 Januari 2016 - 14:12 WIB
Pasutri Pengarak Telanjang Siswi SMP Akhirnya Ditahan
Pasutri Pengarak Telanjang Siswi SMP Akhirnya Ditahan
A A A
SRAGEN - Polres Sragen, menahan pasutri pelaku penelanjangan dan pengarak RS salah satu siswi asal Desa Mojorejo, Karangmalang Sragen. Penahanan pada Jumat (15/1/206) dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap pelaku penelanjangan bisa lebih maksimal.

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menjelaskan, penahanan dilakukan terhadap pelaku penelanjangan yakni Sukamto dan Istrinya Wiji Lestari.

Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan dilakukan terhadap pelaku penelanjangan siswi tersebut. Selain menahan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus pornografi tersebut.

“Sudah kita tahan dan proses tetap hukum kita jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, “ ucapnya kepada Koran SINDO, Jumat (15/1/2016) siang.

Proses penahanan itu menurutnya dilakukan agar pemeriksaan lebih maksimal. Meski demikian nantinya masih akan dikaji lebih lanjut apakah penahanan akan terus dilakukan terhadap pelaku.

Mengingat ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Faktor pertama menurutnya usia pelaku penelanjangan tersebut sudah terlalu tua. Selain itu yang bersangkutan juga mengalami gangguan saat diajak berkomunikasi.

“Saat diajak ngomong itu kayak orang tidak mudeng, pertanyaanya apa jawabnya apa,” imbuhnya.

Sementara itu Wakapolres Sragen Komisaris Polisi Yudy Arto Wiyono, mengatakan pelaku penelanjangan siswi itu akan diganjar dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 37 Ayat 1 Junto Pasal 11, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman 10 tahun penjara. Hukuman itu masih akan ditambah sepertiganya karena usianya masih dibawah umur.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Junto Pasal 76 Huruf C, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 335 Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seperti diberitakan sebelumnya, penelanjangan terhadap siswi itu dilakukan oleh keluarga Sukamto terhadap RS beberapa hari lalu.

Ketika itu RS yang masih kelas 1 SMP itu diketahui mencuri sandal dan pakaian milik keluarga Sukamto. Tidak terima dengan kasus pencurian itu RS langsung ditelanjangi dan diarak keliling kampung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4724 seconds (0.1#10.140)