Tipu Gadis, Polisi Gadungan Dibekuk

Kamis, 14 Januari 2016 - 21:21 WIB
Tipu Gadis, Polisi Gadungan Dibekuk
Tipu Gadis, Polisi Gadungan Dibekuk
A A A
TANJUNGPINANG - Subandoro (18) warga RT 05 RW 04 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur.

Pemuda pengangguran tersebut diduga telah melakukan penipuan dan pencurian mengatasnamakan anggota Polri di Jalan Salam Batu 8 atas, Kamis (13/1/2016) sore.

Informasi yang dihimpun, Iis Apriani (20), warga Kijang Kencana Tiga, Kecamatan Tanjungpinang Timur, menjadi korban pencurian dan penipuan yang dilakukan Subandoro yang mengaku sebagai anggota Polri dan bertugas di Mapolsek Tanjungpinang Timur dengan nama Yudi.

Pencurian dan penipuan yang dilakukan pelaku, berawal disaat korban hendak menjual Handpone Lenovo S90 yang diposting di halaman Bursa Jual Beli (BJB) di media sosial (medsos) Facebook, pada Selasa 12 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kala itu, pelaku yang mengaku polisi tersebut langsung menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan hendak membeli Handphone yang dijual tersebut. Setelah bertemu, pelaku pun langsung merampas dan kabur membawa Handpone milik korban tersebut.

Iis mengatakan pria tersebut pada saat memegang Handpone miliknya sempat mengatakan bahwa ia anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Timur.

Kala itu, ia pun menyuruh korban untuk datang ke Polsek tempatnya betugas untuk transaksi jual beli handpone pabrikan Tiongkok tersebut.

"Pada saat itu, dia (Subandoro) menggunakan kaos warna coklat yang ada tulisan Polisi. Ketika dia ambil handphone dari tangan saya sambil menjalankan motornya dia menyuruh saya ke Polsek, awalnya dia sempat nawar harga, lalu henphone dirampasnya dan menyuruh saya untuk mengambil uangnya di Polsek tempat di bertugas," kisah Iis.

Usai dibawa lari, katanya, ia langsung datang ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menanyakan kebenaran bahwa lelaki yang mengambil Handponenya tersebut bertugas di Polsek Tanjungpinang Timur.

"Saya datang ke Polsek dan saya tanya benar gak ada Polisi yang namanya Yudi. Ternyata ada, tetapi orangnya beda. Saya pun langsung membuat laporan," ujarnya.

Tekait peristiwa itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian menerangkan penangkapan terhadap pelaku langsung dilakukan setelah mendapat laporan dari korban.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi penipuan berkedok polisi tersebut, namun masih kita dalami lagi," terang Kristian.

Atas perbuatannya, Kristian menambahkan pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara," pungkas Kristian.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9505 seconds (0.1#10.140)
pixels