Pasal Berlapis Menanti Pelaku Pengarak Siswi SMP Telanjang
A
A
A
SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen mulai menangani kasus tindak asusila dengan mengarak telanjang RS siswi SMP di bawah umur yang dilakukan Sukamto dan istrinya Wiji Lestari.
Saat ini penyidik Polres Sragen telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut termasuk memeriksa korban RS. (Baca: Polisi Segera Tindak Pengarak Siswi SMP Telanjang).
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya sedang mempertimbangkan pasal yang akan dijerat terhadap para pelaku. Mulai Pasal Kekerasan Seksual, Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal Pornografi.
"Jika dijerat Pornografi, terlapor bisa dijerat hukuman selama 10 tahun," kata Kapolres, Rabu (13/1/2016).
Meski demikian, dia mengatakan harus tetap berimbang. Kasus pencurian jemuran yang dilakukan anak tersebut juga akan diproses.
Sementara itu Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiyarsi yang mendampingi RS saat ditemui mengatakan dirinya mendampingi pemeriksaan kasus pelanggaran hak asasi manusia itu (HAM) itu hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan korban diperiksa hingga pukul 22.00 WIB. Untuk orangtua angkat diperiksa Rabu sore tadi.
Pihaknya meminta pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. ”Jeratannya banyak, mulai, ITE, pelecehan seksual, penganiayaan, Undang-undang perlindungan anak (UUPA) sampai pornografi,” timpalnya.
Selain itu, dia juga berupaya dengan mengubungi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan. Menurutnya peristiwa tersebut keterlaluan, seluruh perempuan akan marah dengan perlakuan seperti itu.
Selain meminta pelaku dihukum, dia juga melakukan upaya pemulihan. Dirinya sudah mendatangkan psikolog dan rohaniawan untuk memulihkan kondisi korban dan keluarganya. Dirinya juga akan mengkarantina korban agar segera pulih mentalnya.
Saat ini penyidik Polres Sragen telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut termasuk memeriksa korban RS. (Baca: Polisi Segera Tindak Pengarak Siswi SMP Telanjang).
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya sedang mempertimbangkan pasal yang akan dijerat terhadap para pelaku. Mulai Pasal Kekerasan Seksual, Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal Pornografi.
"Jika dijerat Pornografi, terlapor bisa dijerat hukuman selama 10 tahun," kata Kapolres, Rabu (13/1/2016).
Meski demikian, dia mengatakan harus tetap berimbang. Kasus pencurian jemuran yang dilakukan anak tersebut juga akan diproses.
Sementara itu Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiyarsi yang mendampingi RS saat ditemui mengatakan dirinya mendampingi pemeriksaan kasus pelanggaran hak asasi manusia itu (HAM) itu hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan korban diperiksa hingga pukul 22.00 WIB. Untuk orangtua angkat diperiksa Rabu sore tadi.
Pihaknya meminta pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. ”Jeratannya banyak, mulai, ITE, pelecehan seksual, penganiayaan, Undang-undang perlindungan anak (UUPA) sampai pornografi,” timpalnya.
Selain itu, dia juga berupaya dengan mengubungi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan. Menurutnya peristiwa tersebut keterlaluan, seluruh perempuan akan marah dengan perlakuan seperti itu.
Selain meminta pelaku dihukum, dia juga melakukan upaya pemulihan. Dirinya sudah mendatangkan psikolog dan rohaniawan untuk memulihkan kondisi korban dan keluarganya. Dirinya juga akan mengkarantina korban agar segera pulih mentalnya.
(sms)