Pelajar Asal Taiwan Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Obat
Rabu, 13 Januari 2016 - 15:07 WIB
Pelajar Asal Taiwan Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Obat
A
A
A
KUTA - Seorang pelajar asal Taiwan menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 33,32 gram di kotak obat. Pria yang diketahui bernama Ye Sin Jhih (31) akhirnya diamankan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.
"Tersangka diamankan pada 4 Desember 2015 karena menyembunyikan narkoba dalam kotak obat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto, di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (13/1/2015).
Tersangka menggunakan pesawat Eva Air BR 255 rute Taipe-Denpasar pada pukul 16.00 Wita. "Kami bisa mendapati pelaku saat pemeriksaan bawaan barang-barang penumpang menggunakan mesin X-Ray. Dia ini mengaku masih pelajar," katanya.
Setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan barang satu plastik yang di klip berisi kristal berwarna bening yang disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingstom.
"Dari sana kami melakukan pengujian terhadap benda itu. Dan ternyata hasilnya benar, bahwa itu narkoba yang beratnya 33,32 gram," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Kasus ini akan kami serahkan ke Polda Bali," pungkasnya.
"Tersangka diamankan pada 4 Desember 2015 karena menyembunyikan narkoba dalam kotak obat," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto, di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (13/1/2015).
Tersangka menggunakan pesawat Eva Air BR 255 rute Taipe-Denpasar pada pukul 16.00 Wita. "Kami bisa mendapati pelaku saat pemeriksaan bawaan barang-barang penumpang menggunakan mesin X-Ray. Dia ini mengaku masih pelajar," katanya.
Setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan barang satu plastik yang di klip berisi kristal berwarna bening yang disembunyikan di dalam kemasan obat merk Kingstom.
"Dari sana kami melakukan pengujian terhadap benda itu. Dan ternyata hasilnya benar, bahwa itu narkoba yang beratnya 33,32 gram," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Kasus ini akan kami serahkan ke Polda Bali," pungkasnya.
(san)