4 Kepala Bank Swasta Pesta Sabu di Hotel Tugu Yogya

Rabu, 13 Januari 2016 - 12:58 WIB
4 Kepala Bank Swasta...
4 Kepala Bank Swasta Pesta Sabu di Hotel Tugu Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Empat kepala bank swasta digerebek petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat sedang pesta sabu di hotel, kawasan Tugu Yogyakarta.

Kepala BNNP DIY Soetarmono mengatakan, satu orang merupakan kepala bank regional DIY Jateng. Sedangkan tiga lainnya kepala bank cabang wilayah di Jateng, yakni Pemalang, Brebes, dan Tegal.

"Pertama inisial Fap (39) ini sebagai kepala bank regional, kemudian Das (41) kepala bank cabang Tegal, lalu Cah (32) kepala cabang bank Pemalang, dan Ls (37) kepala cabang Brebes," katanya, Rabu (13/1/2016).

Mereka, kata Soemartono, usai mengelar pertemuan di kamar nomor 308, salah satu hotel di kawasan Tugu Yogyakarta. Penggerebekan itu dilakukan pada 8 Januari 2016 lalu, sekira pukul 23.00 Wib.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga melakukan pengrebekan di kamar hotel. Mereka lalu dites urin petugas. Hasilnya, positif mengkonsumsi sabu-sabu," jelasnya.

Dari tangan keempatnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong dan paket sisa sabu. "Kami lakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan kami menangkap IW sebagai pemasok barang di Tegal," jelasnya.

IW bekerja pada bengkel tak jauh dari tempat tinggalnya, di Mangkukusuman, Tegaltimur, Tegal, Jateng. Dia juga positif mengunakan sabu setelah dites urine.

Barang bukti yang diamankan ada 18 unit. Terdiri dari 16 paket sabu, tujuh paket B atau Bebek, delapan paket C atau Cacing, satu paket KPK atau Kering Padat Keras, 117 pipet kaca baru belum terpakai, delapan pipet bekas, dan uang tunai.

"Jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp4.416.000. Iw ini sebagai pengedar, empat kepala bank membeli paket sabu Rp900 ribu pada Iw," jelasnya.

Mereka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar dijerat dengan Pasal 111 junto 114. Sedangkan bagi pemakai dijerat dengan Pasal 111 junto 127.
(san)
Berita Terkait
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Gara-gara Kurir Salah...
Gara-gara Kurir Salah Alamat, Pelatih Voli di Singapura Ketahuan Edarkan Sabu
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
3 Kurir Sabu 16 Kg di...
3 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Selundupkan 2 Kilogram...
Selundupkan 2 Kilogram Sabu di Sepatu, 4 Calon Penumpang Pesawat Diamankan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
1 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
6 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
6 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
6 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
7 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
7 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved