4 Kepala Bank Swasta Pesta Sabu di Hotel Tugu Yogya

Rabu, 13 Januari 2016 - 12:58 WIB
4 Kepala Bank Swasta Pesta Sabu di Hotel Tugu Yogya
4 Kepala Bank Swasta Pesta Sabu di Hotel Tugu Yogya
A A A
YOGYAKARTA - Empat kepala bank swasta digerebek petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat sedang pesta sabu di hotel, kawasan Tugu Yogyakarta.

Kepala BNNP DIY Soetarmono mengatakan, satu orang merupakan kepala bank regional DIY Jateng. Sedangkan tiga lainnya kepala bank cabang wilayah di Jateng, yakni Pemalang, Brebes, dan Tegal.

"Pertama inisial Fap (39) ini sebagai kepala bank regional, kemudian Das (41) kepala bank cabang Tegal, lalu Cah (32) kepala cabang bank Pemalang, dan Ls (37) kepala cabang Brebes," katanya, Rabu (13/1/2016).

Mereka, kata Soemartono, usai mengelar pertemuan di kamar nomor 308, salah satu hotel di kawasan Tugu Yogyakarta. Penggerebekan itu dilakukan pada 8 Januari 2016 lalu, sekira pukul 23.00 Wib.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan hingga melakukan pengrebekan di kamar hotel. Mereka lalu dites urin petugas. Hasilnya, positif mengkonsumsi sabu-sabu," jelasnya.

Dari tangan keempatnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong dan paket sisa sabu. "Kami lakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan kami menangkap IW sebagai pemasok barang di Tegal," jelasnya.

IW bekerja pada bengkel tak jauh dari tempat tinggalnya, di Mangkukusuman, Tegaltimur, Tegal, Jateng. Dia juga positif mengunakan sabu setelah dites urine.

Barang bukti yang diamankan ada 18 unit. Terdiri dari 16 paket sabu, tujuh paket B atau Bebek, delapan paket C atau Cacing, satu paket KPK atau Kering Padat Keras, 117 pipet kaca baru belum terpakai, delapan pipet bekas, dan uang tunai.

"Jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp4.416.000. Iw ini sebagai pengedar, empat kepala bank membeli paket sabu Rp900 ribu pada Iw," jelasnya.

Mereka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengedar dijerat dengan Pasal 111 junto 114. Sedangkan bagi pemakai dijerat dengan Pasal 111 junto 127.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4699 seconds (0.1#10.140)