Diduga Malapraktik, Kepala Bayi Putus saat Persalinan
A
A
A
Dumaria Siahaan (DS) warga Aek Nagali diduga telah melakukan malapraktik menyebabkan kepala bayi pasangan suami istri (pasutri) Bohirin dan Farida Hanum, warga Aek Nagali, Kabupaten Asahan terputus saat membantu proses persalinan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Anderson J Siringoringo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial DS disinyalir telah melakukan malapraktik yang menyebabkan terputusnya kepala bayi pasangan Farida Hanum dan Bohirin warga Aek Nagali.
"DS diduga melakukan malapraktik karena melakukan persalinan tanpa memiliki izin kebidanan. Dia, (DS) hanya memiliki izin balai pengobatan dan hanya lulusan D3 keperawatan," kata Anderson, Senin (11/1/2016)
Dari keterangan tersangka, Anderson menuturkan, tersangka DS memberikan bantuan persalinan atas permintaan korban dan keluarga dikarenakan korban enggan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses kelahiran calon bayinya yang ketiga.
Tindakan medis diambil tersangka ketika kandungan korban telah mengalami pecah ketuban. Tanpa disangka, dalam persalinan tersebut, kepala bayi terputus, dengan tubuh tertinggal di dalam jalan lahir sang ibu.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya telah memanggil empat orang saksi, suami korban, adik korban, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan seorang bidan.
"Untuk mendalami kasus, kita masih meminta keterangan saksi saksi untuk pengembangan selanjutnya. untuk itu, mari sama sama kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Anderson J Siringoringo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial DS disinyalir telah melakukan malapraktik yang menyebabkan terputusnya kepala bayi pasangan Farida Hanum dan Bohirin warga Aek Nagali.
"DS diduga melakukan malapraktik karena melakukan persalinan tanpa memiliki izin kebidanan. Dia, (DS) hanya memiliki izin balai pengobatan dan hanya lulusan D3 keperawatan," kata Anderson, Senin (11/1/2016)
Dari keterangan tersangka, Anderson menuturkan, tersangka DS memberikan bantuan persalinan atas permintaan korban dan keluarga dikarenakan korban enggan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses kelahiran calon bayinya yang ketiga.
Tindakan medis diambil tersangka ketika kandungan korban telah mengalami pecah ketuban. Tanpa disangka, dalam persalinan tersebut, kepala bayi terputus, dengan tubuh tertinggal di dalam jalan lahir sang ibu.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya telah memanggil empat orang saksi, suami korban, adik korban, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan seorang bidan.
"Untuk mendalami kasus, kita masih meminta keterangan saksi saksi untuk pengembangan selanjutnya. untuk itu, mari sama sama kita tunggu hasil pemeriksaannya," ujarnya.
(sms)