Paslon Golkar di Humbahas Saling Gugat ke MK
A
A
A
HUMBAHAS - Pasangan calon (paslon) dari partai Golongan Karya (Golkar) yang maju di Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) yakni pasangan Palbet Siboro dan Henri Sihombing (Paten) serta pasangan Harry Marbun dan Momento Nikson Sihombing (Harmoni) saling menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas, Leonard Pasaribu mengatakan bahwa selain dua paslon tersebut, paslon dari jalur perseorangan, Marganti Manullang dan Ramses Purba (Mars) juga melakukan gugatan.
"Gugatan dari tiga pasangan calon tersebut bukan mengenai selisih suara, melainkan mengenai keikutsertaan paslon Paten dan paslon Harmoni," terangnya, Kamis 7 Januari 2016.
Leonard mengatakan bahwa paslon Paten yang merupakan calon nomor urut empat maju dari Partai Golkar atas rekomendasi Panwasli Humbahas, menggungat KPU karena menerima pendaftaran paslon dari Golkar lainnya yakni Pasangan Harmoni yang maju atas keputusan Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).
Sebaliknya pasangan Harmoni juga melakukan gugatan yang sama terhadap MK karena KPU menerima putusan Panwasli atas pasangan Paten.
"Dua paslon Golkar tersebut saling menggugat dan meminta pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutkan masing-masing paslon yang digugat,” katanya.
Sementara itu, pasangan nomor urut satu yang maju dari jalur Independen, Marganti Manullang dan Ramses Purba, menggugat KPU Kabupaten Humbahas karena meloloskan keikutsertaan dua paslon dari Golkar yaitu Paten dan Harmoni.
"Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon tersebut hampir sama. Karena pasangan Paten meminta pasangan harmoni tidak diikutkan serta dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Sementara pasangan Harmoni juga demikian. Dan pasangan Mars
meminta keduanya tidak diikutkan," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak sudah memprediksi bahwa Pilkada Humbahas yang diikuti lima pasangan calon, dua dari calon perseorangan dan tiga dari partai politik itu bakal kisruh.
Peluang terjadinya kekisruhan tersebut dinilai karena pada proses penyelenggaraan terjadi pelanggaran undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada.
Salah satunya dengan menetapkan dua pasangan calon dari satu partai yang sama dengan dasar putusan dari sejumlah pihak.
Pengamat politik di Tapanuli, Sardion Situmeang mengatakan bahwa KPU Humbahas berpeluang digugat secara pidana dan perdata, karena sesungguhnya pihak KPU telah melakukan pelanggaran. Karena di dalam undang-undang sudah sangat jelas parpol hanya mengusung satu pasangan calon.
"Gugatan di MK saat ini merupakan konsekuensi atas sejumlah putusan yang dikeluarkan oleh KPU. Secara legaltis Formal memang KPU memiliki kewajiban untuk memasukkan keduanya atas dasar putusan dua lembaga negara yang mengeluarkan putusan final dan mengikat," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas, Leonard Pasaribu mengatakan bahwa selain dua paslon tersebut, paslon dari jalur perseorangan, Marganti Manullang dan Ramses Purba (Mars) juga melakukan gugatan.
"Gugatan dari tiga pasangan calon tersebut bukan mengenai selisih suara, melainkan mengenai keikutsertaan paslon Paten dan paslon Harmoni," terangnya, Kamis 7 Januari 2016.
Leonard mengatakan bahwa paslon Paten yang merupakan calon nomor urut empat maju dari Partai Golkar atas rekomendasi Panwasli Humbahas, menggungat KPU karena menerima pendaftaran paslon dari Golkar lainnya yakni Pasangan Harmoni yang maju atas keputusan Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).
Sebaliknya pasangan Harmoni juga melakukan gugatan yang sama terhadap MK karena KPU menerima putusan Panwasli atas pasangan Paten.
"Dua paslon Golkar tersebut saling menggugat dan meminta pemungutan suara ulang dengan tidak mengikutkan masing-masing paslon yang digugat,” katanya.
Sementara itu, pasangan nomor urut satu yang maju dari jalur Independen, Marganti Manullang dan Ramses Purba, menggugat KPU Kabupaten Humbahas karena meloloskan keikutsertaan dua paslon dari Golkar yaitu Paten dan Harmoni.
"Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon tersebut hampir sama. Karena pasangan Paten meminta pasangan harmoni tidak diikutkan serta dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Sementara pasangan Harmoni juga demikian. Dan pasangan Mars
meminta keduanya tidak diikutkan," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak sudah memprediksi bahwa Pilkada Humbahas yang diikuti lima pasangan calon, dua dari calon perseorangan dan tiga dari partai politik itu bakal kisruh.
Peluang terjadinya kekisruhan tersebut dinilai karena pada proses penyelenggaraan terjadi pelanggaran undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada.
Salah satunya dengan menetapkan dua pasangan calon dari satu partai yang sama dengan dasar putusan dari sejumlah pihak.
Pengamat politik di Tapanuli, Sardion Situmeang mengatakan bahwa KPU Humbahas berpeluang digugat secara pidana dan perdata, karena sesungguhnya pihak KPU telah melakukan pelanggaran. Karena di dalam undang-undang sudah sangat jelas parpol hanya mengusung satu pasangan calon.
"Gugatan di MK saat ini merupakan konsekuensi atas sejumlah putusan yang dikeluarkan oleh KPU. Secara legaltis Formal memang KPU memiliki kewajiban untuk memasukkan keduanya atas dasar putusan dua lembaga negara yang mengeluarkan putusan final dan mengikat," pungkasnya.
(nag)