UMK Tinggi, 24 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan

Jum'at, 08 Januari 2016 - 11:57 WIB
UMK Tinggi, 24 Perusahaan...
UMK Tinggi, 24 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan
A A A
KARAWANG - Dampak kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai dirasakan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Karawang.

Memasuki awal tahun 2016 ini sedikitnya ada 24 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah.

Pemkab Karawang sudah menetapkan UMK sebesar Rp3.330.505 dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Rp.3.074.616. Besaran upah ini yang dikeluhkan perusahaan karena dinilai terlalu tinggi dan memberatkan.

"Kebanyakan perusahaan yang tercatat mengajukan penangguhan UMK adalah perusahaan asing yang bergerak disektor tekstil, sandang, kulit (TSK). Alasan mereka karena belum mampu membayar UMK tahun 2016. Kita tidak bisa memaksa jika memang perusahaan belum mampu melaksanakan kebijakan upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto.

Menurut Suroto kebijakan penangguhan upah diputuskan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Pihaknya hanya meneruskan permohonan ini kepada pemerintah provinsi apakah di kabulkan atau tidak.

"Sudah 24 perusahaan yang resmi mengajukan penangguhan upah ke Disnakertrans Karawang dan seterusnya kita sampaikan ke provinsi," katanya.

Menurut Suroto, 24 perusahaan tersebut mengaku belum bisa membayar upah kepada karyawannya, sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan November lalu.

Hal ini lantaran kondisi perusahaan sedang tidak memungkinkan membayar upah karyawan sesuai UMK Karawang yang sudah ditetapkan. “Perusahaan ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, dan sampai saat ini kita belum tahu apakah mendapat persetujuan atau tidak," kata Suroto.

Menurut Suroto kebanyakan, perusahaan dari sektor TSK ini adalah perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 3000 buruh. Dengan kenaikan upah ini perusahaan menanggung kenaikan upah cukup besar.

"Memang dengan kenaikan upah ini yang paling berdampak perusahaan yang bergerak di sektor TSK ini. Kita sudah berupaya mencarikan solusi terbaik agar mereka tidak hengkang dari Karawang," katanya.

Suroto menambahkan, Kabupaten Karawang masuk dalam kategori kabupaten yang perusahaannya banyak mengajukan penangguhan di Jawa Barat.

Namun, bila dibandingkan dengan tahun lalu, ada sedikit penurunan jumlah perusahaan yang menangguhkan upah UMK.

"Tahun lalu ada 25 perusahaan, sekarang turun jadi 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Berdasarkan angka tersebut memang terjadi penurunan, namun belum signifikan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
36 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved