2 Wanita Operator Judi Online Internasional Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Petugas Polresta Medan berhasil mengungkap kasus perjudian online internasional yang dikendalikan oleh dua orang wanita, masing-masing AM dan AJ.
Keduanya ditangkap di Komplek Liberty, Jalan Pendidikan, Medan Barat. Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita sejumlah peralaan perjudian berupa dua layar monitor, CPU, telepon, dan sejumlah token untuk transfer uang.
Kepada petugas, kedua wanita ini mengaku bertugas sebagai operator judi online. Mereka mengendalikan pendaftaran pemain judi yang melakukan transfer uang taruhan kepada bandar besar yang bermukim di Kamboja.
Mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut lebih dari dua tahun dengan omset mencapai Rp500 juta perbulan.
Terkait tangkapan ini, pihak Polresta Medan akan melakukan koordinasi dengan pihak interpol untuk memburu bandar judi yang berada di Kamboja.
Atas perbuatannya, kedua wanita ini akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Keduanya ditangkap di Komplek Liberty, Jalan Pendidikan, Medan Barat. Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita sejumlah peralaan perjudian berupa dua layar monitor, CPU, telepon, dan sejumlah token untuk transfer uang.
Kepada petugas, kedua wanita ini mengaku bertugas sebagai operator judi online. Mereka mengendalikan pendaftaran pemain judi yang melakukan transfer uang taruhan kepada bandar besar yang bermukim di Kamboja.
Mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut lebih dari dua tahun dengan omset mencapai Rp500 juta perbulan.
Terkait tangkapan ini, pihak Polresta Medan akan melakukan koordinasi dengan pihak interpol untuk memburu bandar judi yang berada di Kamboja.
Atas perbuatannya, kedua wanita ini akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(san)