Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 2 Pemuda
A
A
A
WONOGIRI - Seorang siswi salah satu SMP Negeri di Wonogiri, diperkosa dua pemuda setelah sebelumnya dicekoki minuman keras. Korban, sebut saja Ayu (15), warga Dusun Setren, Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro, disetubuhi dalam kondisi tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat, dan hingga kini tidak mau bersekolah lagi.
Sementara ini pihak Polres Wonogiri, baru berhasil menangkap satu orang pelaku, yakni Agus Susanto bin Slamet (23) warga Dusun Wotgalih, Desa Bakalan, Purwantoro.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam korban, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial RJ, yang diduga ikut menyetubuhi korban, kabur dari rumahnya dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, Rabu (6/1/2016) menuturkan, kasus perkosaan ini terjadi menjelang pergantian tahun, tepatnya hari Rabu 30 Desember 2015, sekira pukul 23.00 WIB, di TKP rumah tersangka RJ, adik sepupu tersangka Agus Sutanto, yang masih buron.
“Sebelumnya mereka bertiga sempat mengadakan pesta minuman keras dan karaoke di Hotel Merista di Kecamatan Purwantoro,” papar Kapolres melalui Kasubag Humas, AKP Gunawan.
Dia menjelaskan, kasus perkosaan ini bermula dari ajakan tersangka Agus kepada korban untuk refreshing di tempat karaoke di Hotel Merista, Kecamatan Purwantoro.
Selanjutnya, tersangka menjemput korban di depan SD Negeri Miricinde, sebelum akhirnya berangkat ke tempat karaoke. Selain berkaraoke, ketiganya juga menenggak minuman keras, hingga korban mabok dan minta diantar pulang.
Dalam kondisi tidak sadar, korban bukannya diantar pulang, tetapi malah dibawa ke rumah tersangka RJ dan diperkosa berulang-ulang secara bergantian.
Diduga, aksi perkosaan tersebut telah direncanakan kedua tersangka. Usai digilir semalaman oleh kedua pemuda pengangguran tersebut, pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB korban yang sudah tersadar dari pengaruh alkohol, diantar ke Terminal Purwantoro untuk pulang.
Melihat putrinya pulang dalam kondisi acak-acakan, ibu korban curiga. Di depan ibunya, korban mengaku tidak sadar atas perbuatan kedua tersangka, lantaran dalam kondisi mabok. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polsek setempat dan tersangka-pun ditangkap.
“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 UURI Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan denda Rp5miliar,” pungkas Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan.
Sementara ini pihak Polres Wonogiri, baru berhasil menangkap satu orang pelaku, yakni Agus Susanto bin Slamet (23) warga Dusun Wotgalih, Desa Bakalan, Purwantoro.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam korban, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial RJ, yang diduga ikut menyetubuhi korban, kabur dari rumahnya dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, Rabu (6/1/2016) menuturkan, kasus perkosaan ini terjadi menjelang pergantian tahun, tepatnya hari Rabu 30 Desember 2015, sekira pukul 23.00 WIB, di TKP rumah tersangka RJ, adik sepupu tersangka Agus Sutanto, yang masih buron.
“Sebelumnya mereka bertiga sempat mengadakan pesta minuman keras dan karaoke di Hotel Merista di Kecamatan Purwantoro,” papar Kapolres melalui Kasubag Humas, AKP Gunawan.
Dia menjelaskan, kasus perkosaan ini bermula dari ajakan tersangka Agus kepada korban untuk refreshing di tempat karaoke di Hotel Merista, Kecamatan Purwantoro.
Selanjutnya, tersangka menjemput korban di depan SD Negeri Miricinde, sebelum akhirnya berangkat ke tempat karaoke. Selain berkaraoke, ketiganya juga menenggak minuman keras, hingga korban mabok dan minta diantar pulang.
Dalam kondisi tidak sadar, korban bukannya diantar pulang, tetapi malah dibawa ke rumah tersangka RJ dan diperkosa berulang-ulang secara bergantian.
Diduga, aksi perkosaan tersebut telah direncanakan kedua tersangka. Usai digilir semalaman oleh kedua pemuda pengangguran tersebut, pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB korban yang sudah tersadar dari pengaruh alkohol, diantar ke Terminal Purwantoro untuk pulang.
Melihat putrinya pulang dalam kondisi acak-acakan, ibu korban curiga. Di depan ibunya, korban mengaku tidak sadar atas perbuatan kedua tersangka, lantaran dalam kondisi mabok. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polsek setempat dan tersangka-pun ditangkap.
“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 UURI Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan denda Rp5miliar,” pungkas Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan.
(sms)