Denda Parkir Liar Rp3 Juta, Awas Moral Hazard Pemprov DKI
Rabu, 06 Januari 2016 - 08:51 WIB
Denda Parkir Liar Rp3 Juta, Awas Moral Hazard Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menaikkan denda parkir liar hingga Rp3 juta belum disambut positif. Kenaikan denda parkir tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur terbaru.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang parikesit mengingatkan, sebelum menerapkan kenaikan sanksi denda, Pemprov DKI harus memperhatikan dua hal.
Pertama, jangan sampai penerapan denda menjadi moral hazard sumber pungutan liar baru dan tata kelola keuangan. Kedua, apakah Pemprov DKI sudah mampu menyediakan fasilitas parkir off street dengan jumlah dan pelayanan memadai.
Selain itu, lanjut Danang, apabila masyarakat didorong untuk meninggalkan kendaraannya di rumah atau di lokasi park and ride, apakah sistem angkutannya sudah memadai dan memenuhi masyarakat. (Baca: KTP Warga Rusun Bisa Digunakan untuk Naik Transjakarta)
"Pembatasan kendaraan baik dengan denda retribusi parkir atau jalan berbayar harus dibarengi dengan perbaikan angkutan umum. Banyaknya pengguna ojek aplikasi saat ini salah satu bukti carut-marutnya angkutan umum," ujar Danang saat dihubungi, Selasa 5 Januari kemarin.
Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, menanggapi rencana Pemprov DKI dengan sangsi. Dia berpendapat, cara Pemprov DKI melalui BLUD sebenarnya dijadikan cara baru untuk mendulang uang.
"Saya melihat BLUD parkir hanya ingin meraup duit bukan membatasi (kendaraan)," katanya. (Baca: Sukses Bobol Pabrik, Komplotan Remaja Ini Gelar Pesta Seks)
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang parikesit mengingatkan, sebelum menerapkan kenaikan sanksi denda, Pemprov DKI harus memperhatikan dua hal.
Pertama, jangan sampai penerapan denda menjadi moral hazard sumber pungutan liar baru dan tata kelola keuangan. Kedua, apakah Pemprov DKI sudah mampu menyediakan fasilitas parkir off street dengan jumlah dan pelayanan memadai.
Selain itu, lanjut Danang, apabila masyarakat didorong untuk meninggalkan kendaraannya di rumah atau di lokasi park and ride, apakah sistem angkutannya sudah memadai dan memenuhi masyarakat. (Baca: KTP Warga Rusun Bisa Digunakan untuk Naik Transjakarta)
"Pembatasan kendaraan baik dengan denda retribusi parkir atau jalan berbayar harus dibarengi dengan perbaikan angkutan umum. Banyaknya pengguna ojek aplikasi saat ini salah satu bukti carut-marutnya angkutan umum," ujar Danang saat dihubungi, Selasa 5 Januari kemarin.
Sebelumnya Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan, menanggapi rencana Pemprov DKI dengan sangsi. Dia berpendapat, cara Pemprov DKI melalui BLUD sebenarnya dijadikan cara baru untuk mendulang uang.
"Saya melihat BLUD parkir hanya ingin meraup duit bukan membatasi (kendaraan)," katanya. (Baca: Sukses Bobol Pabrik, Komplotan Remaja Ini Gelar Pesta Seks)
(hyk)