Polres Ciamis Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras
A
A
A
PANGANDARAN - Menjelang pergantian tahun baru, jajaran satuan Polres Ciamis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru dan minuman keras (miras).
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, selama bulan Desember pihak Kepolisian telah menggagalkan 3 kali peredaran narkoba dan miras.
Oprasi pertama menggelar oprasi miras dibeberapa kios pengecer miras yang ada di objek wisata Pangandaran pada, Senin 8 Desember 2015 dan berhasil mengamankan 112 botol dengan berbagai merk.
"Dari ke 112 jenis miras tersebut di antaranya anggur orang tua sebanyak 55 botol, kilin 42 botol, anggur merah 3 botol, mansen 7 botol, vodka 4 botol, dan intisari 1 botol," kata Suyadi.
Masih dkatakan Suyadi, oprasi ke dua digelar, Selasa 29 Desember 2015 secara gabungan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran dalam rangka operasi cipta kondisi di pertigaan pasar Kecamatan Kalipucang dengan menggagalkan 5000 miras dalam mobil box yang akan diedarkan di objek wisata Pangandaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas ke pengemudi mobil box tersebut berasal dari daerah Semarang Jawa Tengah," tambahnya.
Suyadi menjelaskan, seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan rencananya akan dilimpahkan ke Polres Ciamis untuk dimusnahkan. Sedangkan beberapa pengedar miras dan sopir pengirim miras masih dalam proses pemeriksaan hukum di Polres Ciamis.
Senada dengan itu Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman mengatakan, selain berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran miras ke Pangandaran, Satuan Narkoba Polres Ciamis juga berhasil membongkar peredaran narkoba jenis baru di Dusun Kertajaya, Desa/Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
"Narkoba jenis baru tersebut adalah tembakau gorilla yang mengandung ganja sintetis, dari hasil uji tes kit, bahwa tembaku gorilla mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis yang dikemas dalam tembakau dan kadarnya melebihi ganja pada umumnya," kata Arif.
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, selama bulan Desember pihak Kepolisian telah menggagalkan 3 kali peredaran narkoba dan miras.
Oprasi pertama menggelar oprasi miras dibeberapa kios pengecer miras yang ada di objek wisata Pangandaran pada, Senin 8 Desember 2015 dan berhasil mengamankan 112 botol dengan berbagai merk.
"Dari ke 112 jenis miras tersebut di antaranya anggur orang tua sebanyak 55 botol, kilin 42 botol, anggur merah 3 botol, mansen 7 botol, vodka 4 botol, dan intisari 1 botol," kata Suyadi.
Masih dkatakan Suyadi, oprasi ke dua digelar, Selasa 29 Desember 2015 secara gabungan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran dalam rangka operasi cipta kondisi di pertigaan pasar Kecamatan Kalipucang dengan menggagalkan 5000 miras dalam mobil box yang akan diedarkan di objek wisata Pangandaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas ke pengemudi mobil box tersebut berasal dari daerah Semarang Jawa Tengah," tambahnya.
Suyadi menjelaskan, seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan rencananya akan dilimpahkan ke Polres Ciamis untuk dimusnahkan. Sedangkan beberapa pengedar miras dan sopir pengirim miras masih dalam proses pemeriksaan hukum di Polres Ciamis.
Senada dengan itu Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman mengatakan, selain berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran miras ke Pangandaran, Satuan Narkoba Polres Ciamis juga berhasil membongkar peredaran narkoba jenis baru di Dusun Kertajaya, Desa/Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
"Narkoba jenis baru tersebut adalah tembakau gorilla yang mengandung ganja sintetis, dari hasil uji tes kit, bahwa tembaku gorilla mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis yang dikemas dalam tembakau dan kadarnya melebihi ganja pada umumnya," kata Arif.
(nag)