12 Personel Polda Banten Dipecat Sepanjang Tahun 2015
A
A
A
SERANG - Sebanyak 12 anggota kepolisian dari Polda Banten dipecat secara tidak terhormat selama tahun 2015. Mereka dipecat karena melakukan berbagai kesalahan yang tidak bisa dimaafkan.
“Mereka diberhentikan karena sejumlah pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar, kepada wartawan, Rabu (20/12/2015).
Boy menjelaskan, anggota yang dipecat kebanyakan berpangkat Brigadir sebanyak 11 orang. Sedangkan satu orang berpangkat Pamin. Sementara pada tahun 2014 hanya 11 personel yang dipecat.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran pidana, kode etik, dan disiplin. Untuk pelanggaran pidana yang dilakukan personel Polda Banten pada 2015 tercatat ada tujuh kasus.
Sedangkan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Banten sepanjang 2015 berjumlah 15 kasus. “Untuk personel yang melanggar PP No 2 Tahun 2003 sebanyak 64 kasus,” punkasnya.
“Mereka diberhentikan karena sejumlah pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar, kepada wartawan, Rabu (20/12/2015).
Boy menjelaskan, anggota yang dipecat kebanyakan berpangkat Brigadir sebanyak 11 orang. Sedangkan satu orang berpangkat Pamin. Sementara pada tahun 2014 hanya 11 personel yang dipecat.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran pidana, kode etik, dan disiplin. Untuk pelanggaran pidana yang dilakukan personel Polda Banten pada 2015 tercatat ada tujuh kasus.
Sedangkan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Banten sepanjang 2015 berjumlah 15 kasus. “Untuk personel yang melanggar PP No 2 Tahun 2003 sebanyak 64 kasus,” punkasnya.
(san)