Mulai 2016, Pegawai Pemkab Bantul Pulang Jam 16.00 WIB
A
A
A
BANTUL - Mulai tahun 2016, semua pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun honorer di Kabupaten Bantul akan pulang pukul 16.00 WIB. Hal itu menyusul ditetapkannya lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bantul Sigit Widodo mengatakan, setelah uji coba lima hari kerja selama empat tahun terakhir, akhirnya Pemkab Bantul memutuskan untuk menetapkan sistem kerja tersebut.
Penetapan sistem lima hari kerja tersebut ditegaskan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 tahun 2015. “Ketentuan ini efektif berlaku tahun 2016 mendatang,” terangnya, Senin (28/12/2015).
Tidak ada yang berbeda dalam aturan baru lima hari kerja yang ditetapkan tersebut. Hanya saja, pemkab memasukkan aturan baru tentang istirahat.
Dalam aturan lima hari kerja yang akan diberlakukan tahun depan, pegawai di lingkungan Pemkab Bantul akan mendapat hak untuk beristirahat selama 30 menit, mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Karena ada tambahan jam istirahat tersebut, maka dipastikan jam kepulangan pegawai di lingkungan Pemkab Bantul juga akan semakin larut, yakni pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut telah menjadi kesepakatan dan akan berlaku di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Bupati hingga ke tingkat kelurahan. Semua instansi harus menaati peraturan tersebut, karena reward and punishment tetap akan berlaku.
“Untuk yang berhubungan dengan layanan umum seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ada kebijakan khusus, tetapi terserah lembaga tersebut," ungkapnya.
Menurut Sigit, penetapan tersebut sudah memperhitungkan segala aspek yang menunjang kinerja dari pegawai di lingkungan Pemkab Bantul. Keluarnya Perbup itu sudah mendasarkan pada perhitungan biaya listrik, telepon dan biaya lainnya.
Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara lima dan enam hari kerja. Sementara untuk mengontrol kinerja para pegawai, pihaknya akan menerapkan sistem absensi menggunakan finger print yaitu absen sidik jari.
Para pegawai diwajibkan absen sidik jari setiap pagi dan sore hari. Sementara siang hari tidak diberlakukan hal yang sama karena pengawasannya dilakukan oleh masing-masing kepala instansi. “Pagi dan sore harus absen,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin menandaskan, DPRD Bantul sebenarnya sudah lama menginginkan adanya penetapan secara definitive lima hari kerja PNS di Kabupaten Bantul.
Sebab selama empat tahun masa uji coba, ternyata belum ada kejelasan apakah sistem lima hari kerja akan dilanjutkan atau tidak. Pihaknya menginginkan adanya kejelasan secara hukum terkait dengan lima hari kerja.
DPRD menginginkan agar sistem kerja PNS selama lima hari ditetapkan secara definitive. Karena menurut anggota dewan, sistem lima hari kerja sudah bagus dan tidak perlu diubah. “Ini sudah bagus, tinggal ditetapkan,” pungkasnya.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bantul Sigit Widodo mengatakan, setelah uji coba lima hari kerja selama empat tahun terakhir, akhirnya Pemkab Bantul memutuskan untuk menetapkan sistem kerja tersebut.
Penetapan sistem lima hari kerja tersebut ditegaskan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 tahun 2015. “Ketentuan ini efektif berlaku tahun 2016 mendatang,” terangnya, Senin (28/12/2015).
Tidak ada yang berbeda dalam aturan baru lima hari kerja yang ditetapkan tersebut. Hanya saja, pemkab memasukkan aturan baru tentang istirahat.
Dalam aturan lima hari kerja yang akan diberlakukan tahun depan, pegawai di lingkungan Pemkab Bantul akan mendapat hak untuk beristirahat selama 30 menit, mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Karena ada tambahan jam istirahat tersebut, maka dipastikan jam kepulangan pegawai di lingkungan Pemkab Bantul juga akan semakin larut, yakni pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut telah menjadi kesepakatan dan akan berlaku di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Bupati hingga ke tingkat kelurahan. Semua instansi harus menaati peraturan tersebut, karena reward and punishment tetap akan berlaku.
“Untuk yang berhubungan dengan layanan umum seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ada kebijakan khusus, tetapi terserah lembaga tersebut," ungkapnya.
Menurut Sigit, penetapan tersebut sudah memperhitungkan segala aspek yang menunjang kinerja dari pegawai di lingkungan Pemkab Bantul. Keluarnya Perbup itu sudah mendasarkan pada perhitungan biaya listrik, telepon dan biaya lainnya.
Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara lima dan enam hari kerja. Sementara untuk mengontrol kinerja para pegawai, pihaknya akan menerapkan sistem absensi menggunakan finger print yaitu absen sidik jari.
Para pegawai diwajibkan absen sidik jari setiap pagi dan sore hari. Sementara siang hari tidak diberlakukan hal yang sama karena pengawasannya dilakukan oleh masing-masing kepala instansi. “Pagi dan sore harus absen,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin menandaskan, DPRD Bantul sebenarnya sudah lama menginginkan adanya penetapan secara definitive lima hari kerja PNS di Kabupaten Bantul.
Sebab selama empat tahun masa uji coba, ternyata belum ada kejelasan apakah sistem lima hari kerja akan dilanjutkan atau tidak. Pihaknya menginginkan adanya kejelasan secara hukum terkait dengan lima hari kerja.
DPRD menginginkan agar sistem kerja PNS selama lima hari ditetapkan secara definitive. Karena menurut anggota dewan, sistem lima hari kerja sudah bagus dan tidak perlu diubah. “Ini sudah bagus, tinggal ditetapkan,” pungkasnya.
(san)