Mulai 2016, Pegawai Pemkab Bantul Pulang Jam 16.00 WIB

Senin, 28 Desember 2015 - 16:23 WIB
Mulai 2016, Pegawai...
Mulai 2016, Pegawai Pemkab Bantul Pulang Jam 16.00 WIB
A A A
BANTUL - Mulai tahun 2016, semua pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun honorer di Kabupaten Bantul akan pulang pukul 16.00 WIB. Hal itu menyusul ditetapkannya lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bantul Sigit Widodo mengatakan, setelah uji coba lima hari kerja selama empat tahun terakhir, akhirnya Pemkab Bantul memutuskan untuk menetapkan sistem kerja tersebut.

Penetapan sistem lima hari kerja tersebut ditegaskan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 92 tahun 2015. “Ketentuan ini efektif berlaku tahun 2016 mendatang,” terangnya, Senin (28/12/2015).

Tidak ada yang berbeda dalam aturan baru lima hari kerja yang ditetapkan tersebut. Hanya saja, pemkab memasukkan aturan baru tentang istirahat.

Dalam aturan lima hari kerja yang akan diberlakukan tahun depan, pegawai di lingkungan Pemkab Bantul akan mendapat hak untuk beristirahat selama 30 menit, mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Karena ada tambahan jam istirahat tersebut, maka dipastikan jam kepulangan pegawai di lingkungan Pemkab Bantul juga akan semakin larut, yakni pukul 16.00 WIB.

Hal tersebut telah menjadi kesepakatan dan akan berlaku di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Bupati hingga ke tingkat kelurahan. Semua instansi harus menaati peraturan tersebut, karena reward and punishment tetap akan berlaku.

“Untuk yang berhubungan dengan layanan umum seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ada kebijakan khusus, tetapi terserah lembaga tersebut," ungkapnya.

Menurut Sigit, penetapan tersebut sudah memperhitungkan segala aspek yang menunjang kinerja dari pegawai di lingkungan Pemkab Bantul. Keluarnya Perbup itu sudah mendasarkan pada perhitungan biaya listrik, telepon dan biaya lainnya.

Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara lima dan enam hari kerja. Sementara untuk mengontrol kinerja para pegawai, pihaknya akan menerapkan sistem absensi menggunakan finger print yaitu absen sidik jari.

Para pegawai diwajibkan absen sidik jari setiap pagi dan sore hari. Sementara siang hari tidak diberlakukan hal yang sama karena pengawasannya dilakukan oleh masing-masing kepala instansi. “Pagi dan sore harus absen,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin menandaskan, DPRD Bantul sebenarnya sudah lama menginginkan adanya penetapan secara definitive lima hari kerja PNS di Kabupaten Bantul.

Sebab selama empat tahun masa uji coba, ternyata belum ada kejelasan apakah sistem lima hari kerja akan dilanjutkan atau tidak. Pihaknya menginginkan adanya kejelasan secara hukum terkait dengan lima hari kerja.

DPRD menginginkan agar sistem kerja PNS selama lima hari ditetapkan secara definitive. Karena menurut anggota dewan, sistem lima hari kerja sudah bagus dan tidak perlu diubah. “Ini sudah bagus, tinggal ditetapkan,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Festival Lampion Dongkrak...
Festival Lampion Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Bantul
Respons Soimah Terkait...
Respons Soimah Terkait Pencalonannya di Pilkada Bantul 2024: Saya Belum Tertarik!
Alasan Pemkab Bantul...
Alasan Pemkab Bantul Tolak Arema FC Bermarkas di Stadion Sultan Agung
Mayat Perempuan Terbungkus...
Mayat Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Bantul, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Pencaker Merapat! Bantul...
Pencaker Merapat! Bantul Creative Expo 2024 Sediakan 2.000 Lowongan Kerja
Curhat Pendatang Baru...
Curhat Pendatang Baru Dipalak Ketua RT Bayar Rp1,5 Juta, Lurah Bangunjiwo Buka Suara
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved