2 Anggota DPRD Minahasa Utara Tertangkap Tangan Peras SKPD

Rabu, 23 Desember 2015 - 20:44 WIB
2 Anggota DPRD Minahasa...
2 Anggota DPRD Minahasa Utara Tertangkap Tangan Peras SKPD
A A A
MINAHASA UTARA - Dua anggota DPRD Minahasa Utara tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa Utara. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah.

Tindakan tak terpuji itu dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKPI berinisial PL alias Paulus dan JD alias Joutdje dari Fraksi Partai Hanura.

Keduanya tertangkap tangan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat meminta sejumlah uang untuk memuluskan anggaran dalam APBD tahun 2016 di Kabupaten Minahasa Utara.

Keduanya diketahui mematok harga Rp25 juta untuk setiap SKPD agar semua usulan program SKPD disetujui dalam pembahasan APBD tahun 2016. Keduanya tertangkap saat melakukan transaksi di ruang Komisi A, kantor DPRD Minahasa Utara.

Saat ini, kedua anggota DPRD itu tengah diperiksa di Kejaksaan Negeri Airmandidi Minahasa Utara. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya digiring ke Rutan Malendeng Manado.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp36 juta. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan uang sebesar Rp62 juta.

Total yang disita dari tangan ke dua tersangka mencapai Rp98 juta, berserta dompet dan handpone. Sementara untuk PNS yang memberikan uang masih diperiksa, apakah diberikan secara terpaksa atau sukarela.

Hanya saja dari laporan uang ini diminta untuk memuluskan pembahasan APBD tahun 2016. Keberhasilan Tim Khusus Antikorupsi Kejati Sulut mengungkap kasus ini adalah yang pertama di Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Pihak Kejati Sulut menduga, kejahatan ini dilakukan secara berkelompok.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)