Tengku Mustafa-Amyurlis Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 22 Desember 2015 - 12:25 WIB
Tengku Mustafa-Amyurlis Ajukan Gugatan ke MK
Tengku Mustafa-Amyurlis Ajukan Gugatan ke MK
A A A
SELATPANJANG - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tengku Mustafa-Amyurlis alias Ucok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 ini menduga terjadi sejumlah kecurangan pada pelaksanaan pilkada 9 Desember 2015 yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan masif.

"Diduga melibatkan sejumlah pegawai honorer menjadi KPPS serta ditemukannya data ganda pemilih," kata Amyurlis, Selasa (22/12/2015).

Amyurlis mengatakan, dirinya memiliki sejumlah data yang diperoleh dari lapangan. Sebelum diajukan ke MK beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim serta kuasa hukumnya.

"Saya belum berani mengungkapkan semuanya. Nanti jika saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum, baru saya ungkap di publik, kalau sekarang tahan dulu. Pasti akan saya buka satu per satu," kata Amyurlis.

Berdasarkan penelusuran di web resmi Mahkamah Konstitusi RI, gugatan paslon nomor urut 2, Tengku Mustafa-Amyurlis masuk dalam urutan ke-70 dari 93 paslon kepala daerah se-Indonesia.

"Tadi saya lihat, gugatan sudah terdaftar di MK, namun saya lupa berapa nomor registrasinya," kata Amyurlis.

Ketua KPU Meranti Yusli mengaku telah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 itu.

"Tentu kita sudah siap. Hanya saja, materi gugatannya kami belum tahu. Masih menunggu surat dari MK," kata Yusli.

Dengan adanya gugatan tersebut, kata Yusli, penetapan pemenang pilkada akan dilakukan, setelah ada putusan tetap dari MK.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6679 seconds (0.1#10.140)