Hotma Sitompul: Saksi Pembunuhan Angeline Diatur Polisi
A
A
A
DENPASAR - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margareta), Hotma Sitompul menyatakan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa didengar. Bahkan tidak ada nilai pembuktiannya.
"Semua saksi-saksi itu diatur oleh polisi. Saya yang bertangung jawab dengan omongan saya. Karena banyak sekali BAP-BAP itu copy paste. Bahkan sampai titik komanya sama," papar Hotma, kepada wartawan, Kamis (17/12/2015).
Dia menjelaskan, jika melihat keterangan saksi-saksi yang seragam, sampai titik komanya, seharusnya saksi-saksi ini tidak menjadi alat bukti.
"Kesaksian mereka tidak bisa didengar di pengadilan di persidangan ini. Kalaupun didengar, tidak ada nilai pembuktiannya. Apa lagi yang diterangkan oleh saksi nanti (Agus) ada berpuluh-puluh ganti," terangnya.
Menurut undang-undang, kehidupan, kesusilaan dan segala hal yang mengenai keadaan saksi itu menjadi pertimbangan.
"Kalau di sini bilang A, besok bilang B dan lusa bilang C, mana yang mau dipegang? Jadi buat kami kalau ada orang yang percaya dengan saksi-saksi yang berubah-ubah yang diatur oleh polisi, itu tidak bisa dinalar," pungkasnya.
"Semua saksi-saksi itu diatur oleh polisi. Saya yang bertangung jawab dengan omongan saya. Karena banyak sekali BAP-BAP itu copy paste. Bahkan sampai titik komanya sama," papar Hotma, kepada wartawan, Kamis (17/12/2015).
Dia menjelaskan, jika melihat keterangan saksi-saksi yang seragam, sampai titik komanya, seharusnya saksi-saksi ini tidak menjadi alat bukti.
"Kesaksian mereka tidak bisa didengar di pengadilan di persidangan ini. Kalaupun didengar, tidak ada nilai pembuktiannya. Apa lagi yang diterangkan oleh saksi nanti (Agus) ada berpuluh-puluh ganti," terangnya.
Menurut undang-undang, kehidupan, kesusilaan dan segala hal yang mengenai keadaan saksi itu menjadi pertimbangan.
"Kalau di sini bilang A, besok bilang B dan lusa bilang C, mana yang mau dipegang? Jadi buat kami kalau ada orang yang percaya dengan saksi-saksi yang berubah-ubah yang diatur oleh polisi, itu tidak bisa dinalar," pungkasnya.
(san)