Simpan Sabu, Montir Motor Balap Diciduk Polisi
A
A
A
PADANG - Dhonal Erika (33) warga Jalan Ampang, Kampung Kelawi, RT 02 RW 03, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang tak berkutik ketika polisi dari Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat bersama temannya Syah Putra Dede (32) datang ke bengkel motor miliknya.
“Setelah melakukan penggerebekan dalam rumah tersangka Dhonal alias Korik ini ditemukan barang bukti satu peket kecil sabu di atas meja dan paket ganja kering, kemudian kita juga menggeledah mobil Syah Putra Dede ternyata di samping kiri kursi sopir ada paket sabu senilai Rp300 ribu,” kata Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah, Kamis (17/12/2015)
Dhonal Erika alias Korik ini merupakan seorang mantan pembalap dan sekarang bekerja sebagai montir modifikasi motor balap, sementara temannya Syah Putra Dede merupakan keturunan Tionghoa yang tinggal di Ampang.
“Bengkel motor Dhonal ini bernama Korik Mandiri Motor, lokasi itu sering dijadikan transaksi narkoba. Bahkan saat acara balap-balapan mereka sering memakai narkoba,” ujarnya.
Kini kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun. “Saat melakukan penangkapan kedua tersangka ini tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Selain sabu dan ganja yang disita, polisi juga menyita dua unit handphone, dua timbangan digital, plastik pembungkus sabu, satu set alat hisap sabu, satu korek api dan satu sendok sedotan.
“Setelah melakukan penggerebekan dalam rumah tersangka Dhonal alias Korik ini ditemukan barang bukti satu peket kecil sabu di atas meja dan paket ganja kering, kemudian kita juga menggeledah mobil Syah Putra Dede ternyata di samping kiri kursi sopir ada paket sabu senilai Rp300 ribu,” kata Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah, Kamis (17/12/2015)
Dhonal Erika alias Korik ini merupakan seorang mantan pembalap dan sekarang bekerja sebagai montir modifikasi motor balap, sementara temannya Syah Putra Dede merupakan keturunan Tionghoa yang tinggal di Ampang.
“Bengkel motor Dhonal ini bernama Korik Mandiri Motor, lokasi itu sering dijadikan transaksi narkoba. Bahkan saat acara balap-balapan mereka sering memakai narkoba,” ujarnya.
Kini kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun. “Saat melakukan penangkapan kedua tersangka ini tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya.
Selain sabu dan ganja yang disita, polisi juga menyita dua unit handphone, dua timbangan digital, plastik pembungkus sabu, satu set alat hisap sabu, satu korek api dan satu sendok sedotan.
(kri)