Icong Tertangkap Basah Mencuri Laptop Santri Attahiriyah
A
A
A
SERANG - Kiki Rizki alias Icong (33) tertangkap tangan saat mencuri dua unit laptop dan ponsel milik santri Pondok Pesantren Attahiriyah, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
"Kami tangkap di luar. Awalnya warga yang mengamankan. Setelah kami datang, warga menyerahkan pelaku ke kami," jelas Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Prayuda Darma, Selasa (15/12/2015).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengincar kamar santri yang ditinggal mengaji. Umumnya, kamar yang menjadi sasaran tersangka adalah kamar yang tidak terkunci.
Di dalam kamar, KR langsung menguras barang-barang elektronik milik santri. Tersangka sudah melakukan aksinya di banyak tempat, bahkan sudah menggasak 10 ponsel.
"Kita tanya jual di mana. Tapi dia asal jawab, setelah itu kami datangi kosannya. Kami temukan barang bukti di dalam kosan di kawasan Kaloran. Barang buktinya berupa laptop dua unit," jelasnya.
Akibat aksinya, Icong dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam penjara paling lama tujuh tahun.
"Kami tangkap di luar. Awalnya warga yang mengamankan. Setelah kami datang, warga menyerahkan pelaku ke kami," jelas Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Prayuda Darma, Selasa (15/12/2015).
Dia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka mengincar kamar santri yang ditinggal mengaji. Umumnya, kamar yang menjadi sasaran tersangka adalah kamar yang tidak terkunci.
Di dalam kamar, KR langsung menguras barang-barang elektronik milik santri. Tersangka sudah melakukan aksinya di banyak tempat, bahkan sudah menggasak 10 ponsel.
"Kita tanya jual di mana. Tapi dia asal jawab, setelah itu kami datangi kosannya. Kami temukan barang bukti di dalam kosan di kawasan Kaloran. Barang buktinya berupa laptop dua unit," jelasnya.
Akibat aksinya, Icong dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam penjara paling lama tujuh tahun.
(san)