Kejati DIY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,08 M

Minggu, 13 Desember 2015 - 00:05 WIB
Kejati DIY Klaim Selamatkan...
Kejati DIY Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1,08 M
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim di tahun 2015 tetap berprestasi dalam penegakan hukum kasus korupsi. Salah satu indikatornya adalah keberhasilan menyelamatkan uang negara mencapai sekitar Rp1,08 miliar.

Asisten Intelijen Kejati DIY Joko Purwanto mengatakan, uang miliaran rupiah itu merupakan hasil penanganan perkara korupsi di Kejati DIY sebesar Rp884 juta, Kejari Sleman Rp52 juta, Kejari Bantul Rp100 juta, dan Kejari Wates Rp50 juta.

"Ini merupakan pengembalian uang kerugian negara atas penanganan beberapa kasus korupsi oleh jajaran kejaksaan di DIY," kata Joko, Sabtu (12/12/2015).

Meskipun banyak menuai sorotan dari masyarakat, Kejati DIY di ujung tahun ini seakan menunjukkan taringnya.

Joko menyebut sebenarnya kejaksaan tidak berpangku tangan. Buktinya ada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan Kota Yogyakarta (PSKY) atau yang sering disebut XT Square tahun 2008-2010. Sprindik diteken Kajati DIY akhir Oktober kemarin.

"Tahun ini Kejati DIY membidik 11 perkara korupsi, semuanya telah dilakukan penyelidikan. Hasilnya tujuh perkara dihentikan karena kurang alat bukti, tiga perkara masih penyelidikan, dan satu perkara naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY Anshar Wahyudin mengatakan, penyelamatan uang negara oleh Kejati tersebut di antaranya berasal dari penanganan proyek pengadaan Pergola Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tahun 2013, proyek revitalisasi Gedung PT PLN Area Yogyakarta tahun 2012, kasus pupuk subsidi Sleman, dan persewaan ekskavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul.

"Kasus Pergola pengembalian sekitar Rp100 juta lebih, kasus PLN sekitar Rp300 juta, kasus pupuk Rp180 juta, dan kasus ekskavator Rp100 juta, dan dari beberapa kasus lainnya," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Diskusi Kaleidoskop...
Diskusi Kaleidoskop Korupsi: Pemberantasan Korupsi Butuh Reformasi Menyeluruh
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved