Sertifikat Tanah Tak Kunjung Keluar, Warga Keluhkan Pelayanan BPN
A
A
A
KENDAL - Sejumlah warga di Kabupaten Kendal mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional setempat. Keluhan tersebut lantaran pembuatan sertifikat memakan waktu lama.
Kondisi tersebut dirasakan sebagian besar warga Kecamatan Rowosari. Bahkan, puluhan sertifikat lahan pertanian dan perkebunan milik warga Desa Bulak, Kecamatan Rowosari hingga setahun ini belum selesai.
Kepala Desa Bulak, Zaenal Alimin mengatakan bahwa pembuatan sertifikat dilakukan secara massal dengan dikoordinir oleh pihak desa.
Namun, sampai saat ini belum juga rampung di BPN setempat. Padahal, pihak desa sudah mendaftarkan ke BPN sekitar setahun lalu.
"Kurang lebih ada 50 orang yang ingin menseritifikatkan tanahnya, semua data sudah masuk setahun lalu. Tapi hingga saat ini belum juga jadi. Sehingga banyak yang komplain," katanya, kemarin.
Zaenal mengaku kecewa dengan pelayanan BPN. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan sama sekali dari BPN Kabupaten Kendal.
Sejauh ini, pihaknya pun mengaku sudah mencoba mengkonfirmasi terkait lamanya kepengurusan sertifikat warganya ke BPN, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
"Petugas BPN pun belum melakukan pengukuran, padahal daftarnya sudah lama. Kalau ditanya, selalu menjawab masih antri namun tidak ada tindak lanjut," keluhnya.
Sementara itu, Imam Supriyono, warga Desa Bulak mengatakan, tanah dan kebun miliknya sudah didaftarkan ke pihak Desa yang dilanjutkan ke BPN Kabupaten Kendal, agar tanah dan kebun miliknya bisa dia jual kembali.
"Sertifikat adalah bukti yang sah atas kepemilikan tanah, kalau tidak ada serifikatnya kan susah dijual. Kalaupun ada yang mau, harganya pasti sangat murah," timpalnya.
Dirinya berharap supaya pihak BPN Kabupaten Kendal, secepatnya bisa merampungkan pembuatan sertifikat miliknya.
"BPN kan melayani masyarakat. Tapi pelayanannya tidak maksimal," pungkasnya.
Kondisi tersebut dirasakan sebagian besar warga Kecamatan Rowosari. Bahkan, puluhan sertifikat lahan pertanian dan perkebunan milik warga Desa Bulak, Kecamatan Rowosari hingga setahun ini belum selesai.
Kepala Desa Bulak, Zaenal Alimin mengatakan bahwa pembuatan sertifikat dilakukan secara massal dengan dikoordinir oleh pihak desa.
Namun, sampai saat ini belum juga rampung di BPN setempat. Padahal, pihak desa sudah mendaftarkan ke BPN sekitar setahun lalu.
"Kurang lebih ada 50 orang yang ingin menseritifikatkan tanahnya, semua data sudah masuk setahun lalu. Tapi hingga saat ini belum juga jadi. Sehingga banyak yang komplain," katanya, kemarin.
Zaenal mengaku kecewa dengan pelayanan BPN. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan sama sekali dari BPN Kabupaten Kendal.
Sejauh ini, pihaknya pun mengaku sudah mencoba mengkonfirmasi terkait lamanya kepengurusan sertifikat warganya ke BPN, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
"Petugas BPN pun belum melakukan pengukuran, padahal daftarnya sudah lama. Kalau ditanya, selalu menjawab masih antri namun tidak ada tindak lanjut," keluhnya.
Sementara itu, Imam Supriyono, warga Desa Bulak mengatakan, tanah dan kebun miliknya sudah didaftarkan ke pihak Desa yang dilanjutkan ke BPN Kabupaten Kendal, agar tanah dan kebun miliknya bisa dia jual kembali.
"Sertifikat adalah bukti yang sah atas kepemilikan tanah, kalau tidak ada serifikatnya kan susah dijual. Kalaupun ada yang mau, harganya pasti sangat murah," timpalnya.
Dirinya berharap supaya pihak BPN Kabupaten Kendal, secepatnya bisa merampungkan pembuatan sertifikat miliknya.
"BPN kan melayani masyarakat. Tapi pelayanannya tidak maksimal," pungkasnya.
(nag)