Dua Daerah di Riau Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 11 Desember 2015 - 17:27 WIB
Dua Daerah di Riau Gelar Pemungutan Suara Ulang
Dua Daerah di Riau Gelar Pemungutan Suara Ulang
A A A
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Riau. PSU ini terpaksa dilakukan karena adanya suara ganda.

PSU akan dilakukan TPS 5 Desa Kedabu Rupat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun dasar pemungutan suara ulang adalah berdasarkan surat dari Panwas Kecamatan Rangsang Pesisir kepada Ketua PPK setempat.

"Atas adanya rekomendasi dari Panwaslu dengan persetujuan KPU itu tentu kita dari pihak kepolisian akan selalu siap untuk mengamankan. Selain dari Polsek Rangsang, dari polres juga diterjunkan untuk membantu," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (11/12/2015).

Pencoblosan ulang disana dikarenakan karena ada pasangan suami istri (pasutri) yakni Edy (33) dan Anisah (29) pada 9 Desember lalu sama-sama menggunakan hak suara pada di dua TPS yang berbeda.

Pada pencoblosan pertama, pasutri yang berprofesi sebagai nelayan ini menggunakan hak suaranya di TPS 3 Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat. Kemudian mereka menggunakan hak suaranya lagi di TPS 5 Desa Kedabu Rupat.

"Tapi pasutri ini tidak salah, karena mereka mendapat dua formulir undangan (C6). Formulir pertama di dapat dari ditempat mereka tinggal sekarang. Kemudian di tempat mereka yang lama juga mendapat C6. Jadi tidak ada unsur kesengajaan untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati. Mereka jujur menjawabnya memang sudah mencoblos di TPS yang lain, mereka mengaku tidak tahu itu salah," kata mantan ajudan Kapolri era Sutanto itu.

PSU di TPS 5 Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir akan digelar pada Minggu, 13 Desember 2015 mendatang. di TPS 5 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 471.

Selain di Kabupaten Kepulauan Meranti, PSU juga terpaksa di gelar di salah satu TPS di Kabupaten Rohil. Kasusnya sama dengan di Kabupaten Meranti karena ada pasutri yang melakukan pencoblosan di dua TPS. Lokasi pertama adalah TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek dan TPS 001 Kepenguhuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang.

Pihak KPU setempat juga menjadwalkan PSU ulang pada 13 Desember 2015. "Permintaan PSU sudah tembuskan ke KPU dan Panwaslu Propinsi Riau," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)