Coblos 360 Surat Suara, Ketua & Anggota PPS Digelandang Polisi
A
A
A
MANOKWARI - Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papau Barat, ditangkap petugas Polres Manokwari. Mereka kedapatan mencoblos seluruh surat suara di TPS 01 sebelum waktu pencoblosan dimulai.
Anggota Panwaslu Kabupaten Manokwari Paskalis Borlak mengatakan, aksi curang ketua dan seluruh anggota PPS 01 Kampung Kreney ini bermula dari laporan warga setempat yang tidak dapat menyampaikan hak suaranya. "Warga tidak dapat menyampaikan hak suara karena surat suara sudah habis. Mereka lapor kita," kata Paskalis, Rabu 9 Desember 2015 kemarin.
Laporan warga ini pun ditindak cepat, bersama anggota Polres Manokwari seluruh panita pemungutan suara di TPS tersebut dibawa ke kantor kepolisian. Menurut Paskalis, salah satu anggota PPS berinisial SM diduga mencoblos 360 surat suara pada Rabu 9 Desember 2015 dini hari pagi atau beberapa jam sebelum waktu pencoblosan dimulai.
"Bila terbukti curang mereka bisa dipidana. Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan seluruh panita digantikan oleh panitia pemilihan distrik setempat," ujarnya.
Selain menangkap ketua dan anggota PPS 01, polisi juga mengamankan tiga mahasiswa yang kedapatan memiliki 16 surat undangan atau formulir C6. Mereka diduga akan mencoblos kandidat tertentu di TPS Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat.
Kini seluruh kasus dugaan kecurangan pilkada tersebut masih dalma penyidikan Polres Manokwari.
Anggota Panwaslu Kabupaten Manokwari Paskalis Borlak mengatakan, aksi curang ketua dan seluruh anggota PPS 01 Kampung Kreney ini bermula dari laporan warga setempat yang tidak dapat menyampaikan hak suaranya. "Warga tidak dapat menyampaikan hak suara karena surat suara sudah habis. Mereka lapor kita," kata Paskalis, Rabu 9 Desember 2015 kemarin.
Laporan warga ini pun ditindak cepat, bersama anggota Polres Manokwari seluruh panita pemungutan suara di TPS tersebut dibawa ke kantor kepolisian. Menurut Paskalis, salah satu anggota PPS berinisial SM diduga mencoblos 360 surat suara pada Rabu 9 Desember 2015 dini hari pagi atau beberapa jam sebelum waktu pencoblosan dimulai.
"Bila terbukti curang mereka bisa dipidana. Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan seluruh panita digantikan oleh panitia pemilihan distrik setempat," ujarnya.
Selain menangkap ketua dan anggota PPS 01, polisi juga mengamankan tiga mahasiswa yang kedapatan memiliki 16 surat undangan atau formulir C6. Mereka diduga akan mencoblos kandidat tertentu di TPS Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat.
Kini seluruh kasus dugaan kecurangan pilkada tersebut masih dalma penyidikan Polres Manokwari.
(whb)