KPU Tunda Pilkada di Lima Daerah
Selasa, 08 Desember 2015 - 23:47 WIB
KPU Tunda Pilkada di Lima Daerah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memastikan lima daerah mengalami penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Terhadap dua daerah yang sudah mendapatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak (Papua Barat), rencananya KPU mengajukan kasasi. Sementara untuk Kota Pemantangsiantar, Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), serta Kota Manado, Sulawesi Utara, KPU masih menunggu putusan akhir dari PT TUN setempat.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sampai berapa lama penundaan itu berlangsung. Namun diharapkan penundaan masih dalam lingkup waktu 2015. "Kami akan berusaha tetap bisa dilasanakan di tahun 2015," ujar Hadar, Selasa (8/12/2015).
KPU, menurut Hadar, juga akan berkoordinasi dengan MA agar menyegerakan putusan kasasi terhadap Kalimantan Tengah dan Fakfak. Hal ini untuk mengantisipasi putusan kasasi yang terkadang memakan waktu cukup lama. "Kami akan minta ke MA agar bisa diprioritaskan di 2015," tutur Hadar.
Langkah KPU mengajukan kasasi, menurut Hadar, dilatarbelakangi pilihan yang diberikan hakim PT TUN atas langkah yang dapat diambil KPU. Dan, bagi daerah yang tengah menjalankan proses hukum ini belum bisa melaksanakan proses pemungutan suara.
"Ya begitu, karena harus menunggu putusan akhir. Tetapi kita kan bisa sampaikan kami minta prioritas, karena di UU juga dikatakan bahwa pilkada dilakukan di 2015," jelas Hadar.
Terhadap dua daerah yang sudah mendapatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yakni Kalimantan Tengah dan Fakfak (Papua Barat), rencananya KPU mengajukan kasasi. Sementara untuk Kota Pemantangsiantar, Kabupaten Simalungun (Sumatera Utara), serta Kota Manado, Sulawesi Utara, KPU masih menunggu putusan akhir dari PT TUN setempat.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sampai berapa lama penundaan itu berlangsung. Namun diharapkan penundaan masih dalam lingkup waktu 2015. "Kami akan berusaha tetap bisa dilasanakan di tahun 2015," ujar Hadar, Selasa (8/12/2015).
KPU, menurut Hadar, juga akan berkoordinasi dengan MA agar menyegerakan putusan kasasi terhadap Kalimantan Tengah dan Fakfak. Hal ini untuk mengantisipasi putusan kasasi yang terkadang memakan waktu cukup lama. "Kami akan minta ke MA agar bisa diprioritaskan di 2015," tutur Hadar.
Langkah KPU mengajukan kasasi, menurut Hadar, dilatarbelakangi pilihan yang diberikan hakim PT TUN atas langkah yang dapat diambil KPU. Dan, bagi daerah yang tengah menjalankan proses hukum ini belum bisa melaksanakan proses pemungutan suara.
"Ya begitu, karena harus menunggu putusan akhir. Tetapi kita kan bisa sampaikan kami minta prioritas, karena di UU juga dikatakan bahwa pilkada dilakukan di 2015," jelas Hadar.
(zik)