Tak Tutup Pintu, 1.682 Sopir Angkot Terancam Dipenjara
Minggu, 06 Desember 2015 - 05:40 WIB
Tak Tutup Pintu, 1.682 Sopir Angkot Terancam Dipenjara
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 1.682 angkutan kota (Angkot) ditindak, dan sopirnya terancam hukuman satu bulan penjara. Karena, para sopir itu tidak menutup pintu angkot selama berkendara karena itu membehayakan jiwa para penumpangnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Polda Metro Jaya menggelar razia terhadap angkutan umum yang tidak menutup pintu mobilnya itu di jalan-jalan protokol. Dari hasil razia tersebut, polisi menindak 1.682 angkutan umum.
"Razia kami gelar sejak tanggal 30 November-5 Desember 2015 ini dengan rincian pelanggarnya, mobil bus 213 unit, Metromini 265 unit, dan mikrolet 1.282 unit. Membiarkan pintu terbuka itu sama dengan membahayakan nyawa penumpangnya," terangnya kepada Sindonews, Sabtu 5 Desember 2015.
Menurut Budiyanto, 1.682 angkot tersebut telah melanggar Pasal 124 huruf e, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek, wajib menutup pintu selama kendaraan itu berjalan. Jika tidak mematuhinya, angkot tersebut akan ditindak tegas.
"Sanksinya berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp250.000," kata Budiyanto.
PILIHAN:
Parkir di Lokasi Liar, Motor Akan Didenda Rp250.000
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Polda Metro Jaya menggelar razia terhadap angkutan umum yang tidak menutup pintu mobilnya itu di jalan-jalan protokol. Dari hasil razia tersebut, polisi menindak 1.682 angkutan umum.
"Razia kami gelar sejak tanggal 30 November-5 Desember 2015 ini dengan rincian pelanggarnya, mobil bus 213 unit, Metromini 265 unit, dan mikrolet 1.282 unit. Membiarkan pintu terbuka itu sama dengan membahayakan nyawa penumpangnya," terangnya kepada Sindonews, Sabtu 5 Desember 2015.
Menurut Budiyanto, 1.682 angkot tersebut telah melanggar Pasal 124 huruf e, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek, wajib menutup pintu selama kendaraan itu berjalan. Jika tidak mematuhinya, angkot tersebut akan ditindak tegas.
"Sanksinya berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp250.000," kata Budiyanto.
PILIHAN:
Parkir di Lokasi Liar, Motor Akan Didenda Rp250.000
(mhd)