Modifikasi Kendaraan, Siap-siap Didenda Rp24 Juta

Jum'at, 04 Desember 2015 - 14:56 WIB
Modifikasi Kendaraan,...
Modifikasi Kendaraan, Siap-siap Didenda Rp24 Juta
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi. Tak hanya kendaraan roda empat, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising juga termasuk dalam kategori ini.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, denda yang dikenakan untuk mereka yang melakukan pelanggaran mencapai Rp24 juta.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," katanya kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. "Memasang knalpot racing yang bising pada kendaraan juga termasuk modifikasi yang tidak sah," tegasnya.

Perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetusnya.

PILIHAN:

Tahun Depan, DKI Bangun 9 Flyover di Perlintasan Kereta

Syarif Sayangkan Pengunduran Diri Tri Djoko
(ysw)
Berita Terkait
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Bandel, Satlantas Polresta...
Bandel, Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Beberapa Truk Bawa Pasir
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Potret Atraksi Polisi...
Potret Atraksi Polisi Cilik Adu Keterampilan hingga Variasi Gerak Lalu Lintas di Semarang
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
1 jam yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
2 jam yang lalu
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
4 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
5 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
5 jam yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
5 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved