Awas, Jamu Berbahaya Marak Beredar di Tulungagung
A
A
A
TULUNGAGUNG - Obat tradisional atau jamu berbahaya marak beredar di Kabupaten Tulungagung. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menemukan lima jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Menurut keterangan Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki kelima obat berbahaya itu berupa jamu untuk stamina dan kebugaran.
Yakni diantaranya King Cobra dan Buah Merah asam urat flu tulang. "Obat ini masih banyak dijumpai di warung dan toko," ujar Masduki kepada wartawan.
Ada 54 jenis obat berbahaya yang terlarang untuk dikonsumi masyarakat. Sebanyak 47 di antaranya tidak berizin. Lima di antaranya ditemukan di Tulungagung.
Secara medis unsur kimia yang dicampurkan dengan Jamu akan berefek samping pada organ dalam manusia. Dalam jangka panjang senyawa bisa menimbulkan dampak ringan seperti mual, muntah, ruam kulit sampai dampak berat seperti hepatitis dan gagal ginjal.
"Bisa juga menyebabkan kerusakan hati, disfungsi seksual bila dicampur dalam obat kuat dan bahkan kematian," jelasnya.
Pada tahun 2015 ini pemerintah telah melakukan pemusnahan jamu berbahaya senilai Rp 75,7 miliar dan bahan baku senilai Rp 63,55 miliar.
Langkah yang dilakukan Dinas Kesehatan saat ini, kata Masduki adalah melakukan sosialisasi ke toko jamu, apotik melalui UPTD Puskesmas.
Ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Bagi pihak yang tetap membandel, dinkes tidak segan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.
Imam Maruf salah seorang tokoh muda Tulungagung berharap apa yang dilakukan pemerintah daerah bukan lip service semata. Sebab peredaran obat ilegal berbahaya terkait langsung dengan keselamatan masyarakat.
"Lagipula anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk kegiatan yang bersifat antisipasi ini tidak kecil," ujarnya.
Menurut keterangan Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki kelima obat berbahaya itu berupa jamu untuk stamina dan kebugaran.
Yakni diantaranya King Cobra dan Buah Merah asam urat flu tulang. "Obat ini masih banyak dijumpai di warung dan toko," ujar Masduki kepada wartawan.
Ada 54 jenis obat berbahaya yang terlarang untuk dikonsumi masyarakat. Sebanyak 47 di antaranya tidak berizin. Lima di antaranya ditemukan di Tulungagung.
Secara medis unsur kimia yang dicampurkan dengan Jamu akan berefek samping pada organ dalam manusia. Dalam jangka panjang senyawa bisa menimbulkan dampak ringan seperti mual, muntah, ruam kulit sampai dampak berat seperti hepatitis dan gagal ginjal.
"Bisa juga menyebabkan kerusakan hati, disfungsi seksual bila dicampur dalam obat kuat dan bahkan kematian," jelasnya.
Pada tahun 2015 ini pemerintah telah melakukan pemusnahan jamu berbahaya senilai Rp 75,7 miliar dan bahan baku senilai Rp 63,55 miliar.
Langkah yang dilakukan Dinas Kesehatan saat ini, kata Masduki adalah melakukan sosialisasi ke toko jamu, apotik melalui UPTD Puskesmas.
Ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Bagi pihak yang tetap membandel, dinkes tidak segan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.
Imam Maruf salah seorang tokoh muda Tulungagung berharap apa yang dilakukan pemerintah daerah bukan lip service semata. Sebab peredaran obat ilegal berbahaya terkait langsung dengan keselamatan masyarakat.
"Lagipula anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk kegiatan yang bersifat antisipasi ini tidak kecil," ujarnya.
(nag)