Majelis Hakim Minta JPU Usut Penemuan Cek di Map Agus

Selasa, 01 Desember 2015 - 16:35 WIB
Majelis Hakim Minta...
Majelis Hakim Minta JPU Usut Penemuan Cek di Map Agus
A A A
DENPASAR - Majelis Hakim kasus pembunuhan Angeline, Edward Haris Sinaga mempertanyakan maksud penyidik memasukkan fotokopi cek yang nilainya Rp4,7 miliar. Edward meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelidiki cek tersebut.

"Maksudnya polisi ini apa, kenapa cek itu dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan," terangnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12/2015).

Dia menjelaskan, meskipun sepertinya tidak ada hubungannya dengan kasus terdakwa Agus Tae Hamda May, tapi cek tersebut tetap harus diselidiki.

"Kita perlu tahu apa sebenarnya cek ini dan milik siapa ini," ujarnya seraya meminta jaksa menghubungi pihak perusahaan yang tertera di cek tersebut.

Selain itu pihaknya juga meminta jaksa memastikan status cek tersebut, apa benar palsu. Apabila asli, apakah sudah dicairkan atau belum. "Kita perlu melihat itu, di sini juga tertera nama Toni Wira, siapa ini," ungkapnya.

Terdakwa Agus mengaku tidak mengenal Toni Wira. Riden Ladun Hamaweku, eks teman sekamar terdakwa juga tidak mengetahui orang tersebut.

Seperti dikatakan Riden, cek tersebut ditemukan dalam map milik Agus yang diletakkan di atas televisi kamar kosnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6411 seconds (0.1#10.140)