Miliki Senjata Api, 8 Kader HMI Terancam 5 Tahun

Selasa, 01 Desember 2015 - 16:13 WIB
Miliki Senjata Api,...
Miliki Senjata Api, 8 Kader HMI Terancam 5 Tahun
A A A
PEKANBARU - Sejumlah kader HMI sampai kini masih bertahan untuk menuntut rekan mereka yang tersangkut hukum dibebaskan. Namun polisi menyatakan kasus tetap dilanjutkan.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan, pihaknya tidak akan mengakomodir permintaan para kader HMI itu.

“Kalau kami menangani empat tersangka. Sisanya di Polda Riau. Mereka tetap akan diproses,” kata Wakapolresta AKBP Putut Wicaksono, Selasa (1/12/2015).

Bahkan empat berkas tersangka kepemilikan senjata api rakitan dan kepemilikan senjata tajam itu sudah mengalami kemajuan. “Berkas mereka sudah diserahkan ke jaksa. Tinggal menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap)," terangnya.

Empat tersangka kader HMI yang ditahan Polresta Pekanbaru adalah HA, JS, AK, dan D. Sementara sisanya yakni MA, Y, ML dan AY ditangani Polda Riau. “Mereka dijerat Undang-undang Darurat tahun 51 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.

Kongres HMI ke-29 seharusnya berlangsung dari 22 hingga 26 November. Karena ada kendala, kongres ini molor. Selain itu penahan delapan kader HMI mendapat pertentangan dari ratusan kader HMI yang meminta rekan mereka dibebaskan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0292 seconds (0.1#10.140)