Adik Ratu Atut Tak Terima Balihonya Dicopot Panwaslu
A
A
A
SERANG - Ratu Tatu Chasanah adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut tak terima baliho fotonya yang terpasang di sejumlah titik di Kota Serang diturunkan Panwaslu Kabupaten Serang bersama Satpol PP Kota Serang, Senin (30/11/2015)
"Semua kan ada aturannya, apalagi saya sebelumnya tidak dapat surat pemberitahuan untuk menurunkan, saya pasang kan bukan di kawasan kabupaten, apa ada aturannya," katanya, Senin (30/11/2015)
Ratu Tatu tidak terima dan akan menanyakan dasar hukum terkait penurunan baliho yang memperlihatkan wajahya di jalan protokol Kota Serang
"Kalau memang ada dasar aturannya, mangga, tapi setahu saya kalau di luar kabupaten tidak masalah," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Serang Mastur James mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP menurunkan paksa baliho calon bupati Serang nomor urut 1 tersebut karena tidak mengindahkan surat teguran dari Panwaslu di sejumlah tempat.
"Baliho dan spanduk yang menyurupai alat praga kampanye itu melanggar PKPU, sudah jelas bahwa alat praga itu didanai oleh APBN, dan ini pun perintah Bawaslu Banten," kata Mastur.
Dia memaparkan bahwa di Kota Serang terdapat tiga baliho berukuran besar yang memperlihatkan wajah Tatu, walaupun bukan ajakan untuk memilihnya, tapi baliho organisasi yang dijabatnya tetap memperlihatkan wajahnya seperti, Ketua Umum PMI Banten, Ketua PSSI Kabupaten Serang, Ketua Himpunan Tani Indonesia Provinsi Banten karenanya tetap dicopot.
"Itu tetap pelanggaran dong, berbicara kampanye ini kan substansinya calon, jadi harus mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama," timpalnya.
"Semua kan ada aturannya, apalagi saya sebelumnya tidak dapat surat pemberitahuan untuk menurunkan, saya pasang kan bukan di kawasan kabupaten, apa ada aturannya," katanya, Senin (30/11/2015)
Ratu Tatu tidak terima dan akan menanyakan dasar hukum terkait penurunan baliho yang memperlihatkan wajahya di jalan protokol Kota Serang
"Kalau memang ada dasar aturannya, mangga, tapi setahu saya kalau di luar kabupaten tidak masalah," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Serang Mastur James mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP menurunkan paksa baliho calon bupati Serang nomor urut 1 tersebut karena tidak mengindahkan surat teguran dari Panwaslu di sejumlah tempat.
"Baliho dan spanduk yang menyurupai alat praga kampanye itu melanggar PKPU, sudah jelas bahwa alat praga itu didanai oleh APBN, dan ini pun perintah Bawaslu Banten," kata Mastur.
Dia memaparkan bahwa di Kota Serang terdapat tiga baliho berukuran besar yang memperlihatkan wajah Tatu, walaupun bukan ajakan untuk memilihnya, tapi baliho organisasi yang dijabatnya tetap memperlihatkan wajahnya seperti, Ketua Umum PMI Banten, Ketua PSSI Kabupaten Serang, Ketua Himpunan Tani Indonesia Provinsi Banten karenanya tetap dicopot.
"Itu tetap pelanggaran dong, berbicara kampanye ini kan substansinya calon, jadi harus mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama," timpalnya.
(sms)