Habib Rizieq Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jum'at, 27 November 2015 - 14:06 WIB
Habib Rizieq Terancam...
Habib Rizieq Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Ucapan Habib Rizieq yang mengubah sampurasun jadi campur racun saat ceramah di Kabupaten Purwakarta berbuntut panjang. Kini mantan ketua Front Pembela Islam itu pun harus berhadapan dengan ancaman pidana.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny mengatakan, dalam kasus ini Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan SARA seperti yang diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasalnya, Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara)," jelas Wirdhan, Jumat (27/11/2015).

Menurut Wirdhan pasal tersebut diterapkan karena pelapor mendapatkan unsur SARA tersebut dari rekaman video yang diupload dalam media sosial Youtube.

"AMS melaporkan adanya ucapan Habib Rizieq saat ceramah di Purwakarta soal sampurasun diganti jadi campur racun yang videonya diupload ke youtube. Dan itu yang dipermasalahkan oleh AMS," tuturnya.

Dari penelusuran media ini, Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jika terbukti maka perbuatan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7329 seconds (0.1#10.140)