Habib Rizieq Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jum'at, 27 November 2015 - 14:06 WIB
Habib Rizieq Terancam...
Habib Rizieq Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Ucapan Habib Rizieq yang mengubah sampurasun jadi campur racun saat ceramah di Kabupaten Purwakarta berbuntut panjang. Kini mantan ketua Front Pembela Islam itu pun harus berhadapan dengan ancaman pidana.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny mengatakan, dalam kasus ini Habib Rizieq dilaporkan dengan tuduhan SARA seperti yang diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasalnya, Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya lima tahun (penjara)," jelas Wirdhan, Jumat (27/11/2015).

Menurut Wirdhan pasal tersebut diterapkan karena pelapor mendapatkan unsur SARA tersebut dari rekaman video yang diupload dalam media sosial Youtube.

"AMS melaporkan adanya ucapan Habib Rizieq saat ceramah di Purwakarta soal sampurasun diganti jadi campur racun yang videonya diupload ke youtube. Dan itu yang dipermasalahkan oleh AMS," tuturnya.

Dari penelusuran media ini, Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jika terbukti maka perbuatan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
(nag)
Berita Terkait
Diduga Nista Agama Islam,...
Diduga Nista Agama Islam, Kakek Apollinaris Darmawan Ditangkap
Pengamen di Gowa Diamankan...
Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Atta Halilintar Tanggapi...
Atta Halilintar Tanggapi Laporan Gus Irfan atas Kasus Dugaan Penghinaan di Media Sosial
Muhammad Kece Diduga...
Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas
Posting Menghina Alquran...
Posting Menghina Alquran di Medsos, Warga Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
Kritik Bansos di Medsos,...
Kritik Bansos di Medsos, Mbah Salmo Dipolisikan Pemdes di Tuban
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
5 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
6 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
7 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
9 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
10 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
10 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved